Jaksa Perhatikan Keanehan Sikap Setnov
PENGUNJUNG sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta menanti pengakuan Setnov kemarin. Saat mantan ketua umum Partai Golkar itu meminta maaf kepada majelis hakim. Namun, bukan pengakuan bersalah yang disampaikan Setnov
Tidak mengurangi rasa hormat saya dan saya minta maaf kalau saya sebutkan di sini, adalah Puan Maharani 500 ribu dan untuk Pak Pramono 500 ribu.”
SETYA NOVANTO Terdakwa korupsi e-KTP
Dia malah menuduh pihakpihak lain sebagai penerima aliran dana korupsi.
Langkah Setnov yang tetap berkilah dari dakwaan jaksa memang tidak sesuai harapan. Padahal, dalam perjalanan menuju lokasi persidangan dari rutan KPK, Setnov mengakui menerima uang dan jam tangan mewah dari proyek e-KTP.
Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan, keterangan yang disampaikan Setnov dalam pemeriksaan terdakwa kemarin menjadi dasar penilaian tim jaksa untuk menentukan apakah Setnov layak menjadi justice collaborator (JC) atau tidak. ”Terkait pemberian JC, akan kami pelajari lagi. Kami akan diskusikan dengan pimpinan,” ungkapnya.
Burhan menggarisbawahi keterangan Setnov yang cenderung lebih sering membuka kesalahan orang lain ketimbang kesalahan sendiri. Menurut dia, upaya Setnov itu menjadi salah satu poin yang dipelajari tim jaksa penuntut umum. ”Kenapa dia? Ketika pada dirinya sendiri tidak ngomong, kalau orang lain diomongkan, itu akan kami pelajari,” imbuh Burhan.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kewajiban KPK untuk mengonfirmasi ”nyanyian” Setnov tersebut. Nah, bila sudah dikonfirmasi, fakta persidangan itu bisa menjadi alat bukti untuk menyeret pihak lain dalam perkara e-KTP. ”Yang diucapkan oleh pihak terdakwa di pengadilan jika berkesesuaian dengan pihak atau saksi lain itu menjadi fakta hukum,” terangnya kepada Jawa Pos.