Gerebek Pabrik Jamu
SIDOARJO – Desa Kajeksan, Tulangan, kedatangan petugas BPOM dan anggota Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo tadi malam (22/3). Mereka menuju sebuah bangunan yang diketahui sebagai pabrik jamu tradisional ilegal.
Di situ ditemukan ratusan jeriken berisi beragam jenis jamu siap edar. Dari jamu pelangsing sampai pegal linu. Jumlahnya mencapai ribuan liter. ’’Dari pendataan sementara bisa menjadi 8.760 botol jamu. Per botolnya sekitar 1 liter. Jika diuangkan lebih dari Rp 200 juta,’’ ujar Kasi Penyidikan BBPOM Jatim Siti Amanah di lokasi penggerebekan.
Siti menyebut pelanggaran tempat produksi jamu yang sudah pasti adalah izin edar. Jika memang mencampurkan bahan kimia, pemiliknya juga bisa dijerat undang-undang kesehatan. Hukumannya sekitar 15 tahun penjara. ’’Nanti kami ambil sampel jamunya, diuji di laboratorium. Hasilnya kira-kira bisa keluar 1–2 minggu,’’ katanya.