Masih Debat soal Iklan sejak Tahun Lalu
SURABAYA – Raperda Penyelenggaraan Jalan sejatinya harus tuntas tahun lalu. Perpanjangan pun diberikan hingga 15 Februari. Panitia khusus (pansus) sempat mengembalikan raperda itu karena pembahasannya deadlock. Gara-garanya, iklan.
Salah seorang anggota pansus yang tak mau namanya disebutkan menilai, itu adalah pembahasan terlama di DPRD Surabaya. Pembahasan sudah dilakukan dua kali masa perpanjangan dan berganti tahun. ”Ini gak kayak drama lagi. Tapi, kayak sepur. Doooowo,” jelasnya.
Kemarin (22/3) pansus kembali mengonsultasikan permasalahan itu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya masih tetap sama. Pemkot dan dewan masih saling ngotot pada pendapat masing-masing.
Permasalahan itu terjadi karena dewan menginginkan seluruh iklan dalam bentuk reklame atau videotron dihilangkan dari ruang milik jalan (rumija). Namun, pemkot berpendapat bahwa masalah reklame dan videotron masih tercantum di perda tersendiri. Jika ingin menghapus aturan iklan tersebut, aturan reklame harus dihapus terlebih dahulu.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan Vinsensius menjelaskan hasil konsultasi yang dilakukan. Yakni, aturan iklan boleh tidak dicantumkan. Jika tetap diatur untuk kepentingan pendapatan, ada win-win solution yang bisa diambil. ”Iklan pada rumija harus diatur detail dalam perda penyelenggaraan jalan itu sendiri. Tidak boleh terpisah,” jelasnya.