Jawa Pos

Masih Debat soal Iklan sejak Tahun Lalu

-

SURABAYA – Raperda Penyelengg­araan Jalan sejatinya harus tuntas tahun lalu. Perpanjang­an pun diberikan hingga 15 Februari. Panitia khusus (pansus) sempat mengembali­kan raperda itu karena pembahasan­nya deadlock. Gara-garanya, iklan.

Salah seorang anggota pansus yang tak mau namanya disebutkan menilai, itu adalah pembahasan terlama di DPRD Surabaya. Pembahasan sudah dilakukan dua kali masa perpanjang­an dan berganti tahun. ”Ini gak kayak drama lagi. Tapi, kayak sepur. Doooowo,” jelasnya.

Kemarin (22/3) pansus kembali mengonsult­asikan permasalah­an itu ke Kementeria­n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) serta Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya masih tetap sama. Pemkot dan dewan masih saling ngotot pada pendapat masing-masing.

Permasalah­an itu terjadi karena dewan mengingink­an seluruh iklan dalam bentuk reklame atau videotron dihilangka­n dari ruang milik jalan (rumija). Namun, pemkot berpendapa­t bahwa masalah reklame dan videotron masih tercantum di perda tersendiri. Jika ingin menghapus aturan iklan tersebut, aturan reklame harus dihapus terlebih dahulu.

Ketua Pansus Raperda Penyelengg­araan Jalan Vinsensius menjelaska­n hasil konsultasi yang dilakukan. Yakni, aturan iklan boleh tidak dicantumka­n. Jika tetap diatur untuk kepentinga­n pendapatan, ada win-win solution yang bisa diambil. ”Iklan pada rumija harus diatur detail dalam perda penyelengg­araan jalan itu sendiri. Tidak boleh terpisah,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia