62 Perizinan Belum Memiliki SOP
SURABAYA – Pemkot mencatat, di antara 329 perizinan, baru 267 yang memiliki standard operating procedure (SOP). Sedangkan sisanya, 62 perizinan, belum terdata dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) 2018. SOP sangat penting untuk mempertegas alur perizinan sehingga pemkot perlu merampungkan penyusunan SOP yang belum tercatat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria menjelaskan bahwa pembuatan SOP bisa dilakukan lewat dua cara. Pertama, oleh dinas teknis terkait. Apabila perizinan tersebut sudah diserahkan ke unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA), penyusunan SOP bisa dilakukan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP).
’’Kalau masih berada di kepala dinas, berarti oleh kepala dinas harus dibuatkan SOP. Atau, DPM PTSP membuat SOP berkoordinasi dengan dinas teknis terkait,’’ jelas Zakaria kemarin (22/3). Karena masih banyak perizinan yang ternyata belum ber-SOP, dia menyarankan pemkot segera melengkapinya.
Ditengarai bahwa SOP itu berlum rampung karena masih ada penyesuaian di antara kedua dinas. Sebab, hal tersebut bakal mengatur dua hal pula. Yakni, alur pemohon dan alur internal perizinan.
’’Ini penting karena mengatur internal dinas terkait dengan proses perizinan,’’ lanjut politikus PKS itu. Jadi, akan lebih jelas bagaimana alur pengurusan berkas perizinan di
Kalau masih di kepala dinas, berarti oleh kepala dinas harus dibuatkan SOP. Atau DPM PTSP membuat SOP berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.’’
ACHMAD ZAKARIA Anggota Komisi B DPRD Surabaya
dalam dinas. Sekaligus mengatur berapa lama waktu pengurusan dokumen tersebut.
Sementara itu, dari sisi pemohon, hal tersebut bisa membantu jika hendak menyampaikan aduan terkait dengan pengurusan izin. Tanpa adanya informasi SOP yang jelas, pemohon akan kesulitan melacak sampai di mana berkasnya saat itu.
’’Mereka harus tahu, misalnya, berapa lama dokumen selesai dan bisa mereka terima berapa hari,’’ imbuh Zakaria. Sementara itu, Kepala DPM PTSP Eko Agus Supiadi membenarkan bahwa penyusunan SOP masih menjadi tanggung jawab masing-masing dinas. Tidak di DPM PTSP saja. Persentase terbentuknya SOP sudah cukup tinggi, mencapai 81,16 persen.