Jawa Pos

62 Perizinan Belum Memiliki SOP

-

SURABAYA – Pemkot mencatat, di antara 329 perizinan, baru 267 yang memiliki standard operating procedure (SOP). Sedangkan sisanya, 62 perizinan, belum terdata dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) 2018. SOP sangat penting untuk mempertega­s alur perizinan sehingga pemkot perlu merampungk­an penyusunan SOP yang belum tercatat.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria menjelaska­n bahwa pembuatan SOP bisa dilakukan lewat dua cara. Pertama, oleh dinas teknis terkait. Apabila perizinan tersebut sudah diserahkan ke unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA), penyusunan SOP bisa dilakukan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP).

’’Kalau masih berada di kepala dinas, berarti oleh kepala dinas harus dibuatkan SOP. Atau, DPM PTSP membuat SOP berkoordin­asi dengan dinas teknis terkait,’’ jelas Zakaria kemarin (22/3). Karena masih banyak perizinan yang ternyata belum ber-SOP, dia menyaranka­n pemkot segera melengkapi­nya.

Ditengarai bahwa SOP itu berlum rampung karena masih ada penyesuaia­n di antara kedua dinas. Sebab, hal tersebut bakal mengatur dua hal pula. Yakni, alur pemohon dan alur internal perizinan.

’’Ini penting karena mengatur internal dinas terkait dengan proses perizinan,’’ lanjut politikus PKS itu. Jadi, akan lebih jelas bagaimana alur pengurusan berkas perizinan di

Kalau masih di kepala dinas, berarti oleh kepala dinas harus dibuatkan SOP. Atau DPM PTSP membuat SOP berkoordin­asi dengan dinas teknis terkait.’’

ACHMAD ZAKARIA Anggota Komisi B DPRD Surabaya

dalam dinas. Sekaligus mengatur berapa lama waktu pengurusan dokumen tersebut.

Sementara itu, dari sisi pemohon, hal tersebut bisa membantu jika hendak menyampaik­an aduan terkait dengan pengurusan izin. Tanpa adanya informasi SOP yang jelas, pemohon akan kesulitan melacak sampai di mana berkasnya saat itu.

’’Mereka harus tahu, misalnya, berapa lama dokumen selesai dan bisa mereka terima berapa hari,’’ imbuh Zakaria. Sementara itu, Kepala DPM PTSP Eko Agus Supiadi membenarka­n bahwa penyusunan SOP masih menjadi tanggung jawab masing-masing dinas. Tidak di DPM PTSP saja. Persentase terbentukn­ya SOP sudah cukup tinggi, mencapai 81,16 persen.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia