Kasus Jutaan Pil PCC Disidang Pekan Depan
SIDOARJO – Imam Muklison, tersangka kasus kepemilikan jutaan pil PCC, harus bersiap duduk di kursi pesakitan. Kemarin (22/3) berkas perkara pria 52 tahun itu dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Paling cepat, pekan depan sidang perdana Imam digelar.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan karena semua syarat telah terpenuhi. Surat dakwaan untuk menjerat pria yang kini mendekam di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan (lapas) itu sudah jadi. Barang bukti (BB) dalam persidangan pun telah dipersiapkan. Semua kelengkapan administrasi juga telah ditandatangani. Jaksa tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidang
Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilaksanakan sebelum 10 hari pelimpahan tahap kedua. ’’Hal itu dilakukan agar tersangka tidak lepas demi hukum,’’ katanya. Sebab, penahanan oleh jaksa untuk kali pertama hanya selama 20 hari.
Dalam kasus tersebut, Imam bakal diadili karena membuat dan memproduksi jutaan pil PCC yang dilarang. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan Alex dan Irene disidang karena perbuatan mereka melanggar aturan, yakni melakukan aborsi dalam usia kandungan yang hampir mencapai enam bulan.
Juru Bicara PN Sidoarjo I Ketut Suarta menyatakan, pihak pengadilan siap menyidangkan perkara tersebut. ”Paling cepat Kamis pekan depan,” katanya.