Jawa Pos

Fokus Bebaskan Lahan Warga

PT KAI Buka Opsi Sewa Tanah untuk FR

-

SIDOARJO – Saat ini pemkab belum memiliki strategi jitu agar perusahaan luluh dan mau menghibahk­an lahannya untuk proyek frontage road (FR). Yang ada, baru sebatas pendekatan persuasif dengan melibatkan beberapa institusi.

Sambil mencari cara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo memilih berfokus membebaska­n lahan milik warga. Yakni, mulai Desa Kedungrejo, Waru, Gedangan, Sruni, Tebel, Banjarkema­ntren, hingga Buduran.

Untuk itu, sudah disiapkan dana Rp 84 miliar. ”Bulan depan mulai sosialisas­i ke warga,” kata Kepala Dinas PUPR Sidoarjo Sigit Setyawan kemarin (22/3).

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) itu mengatakan, pihaknya berupaya seluruh lahan milik warga sudah dibebaskan sebelum akhir tahun. Jika masih ada waktu, dinas PUPR bakal turun ke perusahaan. ”Kami lakukan pendekatan lagi ke perusahaan,” terangnya.

Sigit berjanji cara pendekatan ke perusahaan berbeda dari sebelumnya. Ada sejumlah cara agar perusahaan bersedia menghibahk­an lahannya. Salah satunya, menerapkan perda prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Dalam regulasi itu, setiap perusahaan wajib menyerahka­n sebagian lahannya ke pemkab. Aturan tersebut mirip penyerahan fasum dan fasos dari pengembang perumahan ke pemkab.

Selain itu, Sigit menyebut ada cara lain. Sayang, dia enggan membeberka­n. ”Nanti saja, kami sedang konsep,” ujarnya.

Sementara itu, pembanguna­n FR juga mendapatka­n dukungan dari PT KAI Daop 8 Surabaya. Menurut Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmok­o, FR memiliki banyak manfaat. Salah satunya, mengurangi perlintasa­n sebidang yang tidak berizin.

Gatut mengatakan, jarak antar perlintasa­n minimal 800 meter. Nah, di wilayah Waru hingga Buduran, ada sejumlah perlintasa­n sebidang yang jaraknya tidak sampai 800 meter. ”Artinya, ada yang tidak berizin,” ungkapnya.

Lahan milik PT KAI juga menjadi penghambat pembanguna­n FR. Lokasinya berada di Desa Gedangan dan Buduran. Pemkab harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk membangun FR.

Gatut menambahka­n, PT KAI tidak bisa melepaskan aset perusahaan. Namun, pemkab bisa menyewa lahan milik tersebut. Meski sifatnya sewa, pemkab bisa mendapatka­n keringanan. ”Ada sewa yang nilainya Rp 0. Pemkab tidak perlu membayar. Semuanya bergantung perjanjian,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia