Berteman, tapi Bukan Teman Korupsi
Puan Bantah Menerima Uang E-KTP dari Oka
JAKARTA – Pernyataan Setya Novanto (Setnov) bahwa Puan Maharani dekat dengan Made Oka Masagung ternyata benar adanya. Puan menyebut keluarganya bersahabat dengan keluarga pria yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP itu. Namun, kedekatan tersebut sebatas sahabat. Tidak ada hubungannya dengan pro- yek dan bagi-bagi uang korupsi.
Dalam sidang di pengadilan tipikor Kamis lalu (22/3), Setnov menyebut Puan yang kini menjabat menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 500 ribu
Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga disebut menerima jumlah yang sama. Setnov mengatakan bahwa penyerahan uang itu dilakukan Oka dan disampaikan kepadanya.
”Apa yang dikatakan oleh Pak SN (Setya Novanto, Red) itu tidak benar,” kata Puan saat ditemui di Kemenko PMK kemarin. ”Ini adalah masalah hukum. Seharusnya semuanya didasarkan pada fakta-fakta hukum, bukan hanya katanya dan katanya,” lanjutnya.
Soal pernyataan Setnov bahwa dirinya dekat dengan Oka, Puan tidak membantah. ”Teman keluarga Bung Karno itu kan banyak. Saya kenal Pak Made Oka, juga adik dan kakaknya. Jadi, teman keluarga,” papar putri Megawati Soekarnoputri tersebut.
Meski demikian, Puan mengatakan tidak pernah sekali pun berbincang tentang e-KTP dengan Oka. ”Dengan Made Oka tidak pernah, sama nama-nama yang disebut oleh Pak SN juga saya tidak kenal,” papar dia.
Puan juga menyatakan, selama menjadi ketua Fraksi PDIP di DPR, dirinya tidak pernah berbicara tentang e-KTP, yang proyeknya berlangsung pada 2011– 2012. Saat itu, menurut dia, Fraksi PDIP merupakan satu-satunya fraksi di luar pemerintahan. Sementara itu, proyek e-KTP merupakan usulan kubu pemerintah.
Puan menegaskan siap untuk dikonfrontasi jika dibutuhkan. ”Kami dukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tapi, sekali lagi, perkara hukum harus berdasar fakta-fakta. Apa yang dikatakan Pak SN itu tidak benar,” tandasnya.
Terpisah, Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait dengan tuduhan Setnov kepada Puan dan Pramono. Jokowi mempersilakan KPK maupun pengadilan untuk memproses jika memang diperlukan. ”Negara kita ini negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja,” ujarnya di sela-sela kunjungan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.
Presiden menegaskan, siapa pun harus berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. ”Semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti hukum yang kuat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pramono sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi dalam persidangan. Menurut dia, yang disampaikan Setnov sudah mempertaruhkan kredibilitas yang selama ini sudah dijaganya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari pengakuan Setnov tentang keterlibatan Puan dan Pram. Saat ini fokus KPK adalah melanjutkan proses persidangan Setnov.
Febri menyatakan, dalam memproses sebuah fakta hukum yang muncul di persidangan, pihaknya tetap harus menyesuaikan dengan bukti dan kesaksian lain. Langkah serupa pernah dilakukan KPK saat menindaklanjuti keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. ”Dulu, kasus Nazaruddin, kami tidak boleh langsung percaya hanya dengan satu keterangan,” jelasnya.
Untuk menyesuaikan keterangan Setnov dengan bukti lain, apakah KPK akan memanggil Puan dan Pram dalam penyidikan kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini? Febri belum bisa memastikan. Sebab, pemanggilan seseorang sebagai saksi disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. ”Pemanggilan saksi, tentu penyidik akan membicarakan lebih lanjut, mana saksi yang relevan yang akan dipanggil,” jelasnya.
Febri mengatakan, dalam pemanggilan saksi untuk Puan dan Pram, pihaknya juga meminimalkan pendapat bahwa KPK bersentuhan dengan isu politik. Pertimbangannya, Puan dan Pram merupakan pejabat politik di pemerintahan sekarang. ”Kami akan menangani kasus ini secara serius. Ini untuk menghindari adanya pendapat dari pihak-pihak lain bahwa KPK bekerja bersentuhan dengan isu politik,” paparnya.
Terkait dengan penyidikan Made Oka Masagung, Febri menyebut pihaknya terus mendalami aliran dana dan transaksi terkait e-KTP dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya aliran dana di dua perusahaan Oka di Singapura yang diduga sebagai rekanan proyek e-KTP. ”Kami ingin memastikan secara detail penanganan kasus ini (e-KTP, Red),” ungkapnya.