Jawa Pos

Akhirnya, Bos Abu Tours Tersangka

Kerugian Jamaah Umrah Rp 1,8 T

-

MAKASSAR – Bos Abu Tours Muh. Hamzah Mamba akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan jamaah umrah kemarin (23/3). Dia langsung ditahan di Mapolda Sulsel.

Informasi yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group), kasus dugaan penipuan jamaah umrah yang dilakukan Abu Tours terbilang sangat besar. Korbannya mencapai 86.720 orang. Estimasi kerugian jamaah bahkan mencapai Rp 1,8 triliun. Lebih dahsyat dari First Travel dengan korban 58.682 jamaah dan kerugian Rp 848 miliar.

Kemarin Polda Sulsel bersama Kanwil Kementeria­n Agama menghadirk­an Hamzah Mamba saat konferensi pers penetapan tersangka. Hamzah yang mengenakan baju biru bermotif putih serius menyimak pasal yang disangkaka­n kepadanya.

”Hamzah dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelengg­araan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UndangUnda­ng Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani.

Jeratan pasal itu didasari bahwa tersangka sebagai penyelengg­ara perjalanan ibadah umrah tidak melaksanak­an pelayanan kepada 86.720 jamaah sesuai perjanjian tertulis. Ancaman hukuman maksimalny­a penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Kendati Hamzah Mamba yang juga dikenal dengan nama Abu Hamzah telah ditahan di Polda Sulsel, masih ada harapan bagi jamaah yang belum berangkat umrah. Sebab, Polda Sulsel dan Kanwil Kemenag akan menyediaka­n crisis center untuk mencari solusi. ”Ada crisis center untuk membahas kelanjutan kasus ini. Bagaimana nasib jamaah yang belum berangkat sejak tahun lalu hingga saat ini,” kata Dicky.

Crisis center, lanjut Dicky, hanya ada di Polda Sulsel. Sedangkan 14 polda lainnya yang juga menangani kasus Abu Tours akan berkoordin­asi dengan Polda Sulsel mengenai pengaduan jamaah. Selain itu, jamaah masih bisa mendatangi kantor Abu Tours untuk melakukan klarifikas­i. ”Kantornya belum disegel. Sampai hari ini, Kemenag juga belum mengeluark­an keputusan larangan pemberangk­atan jamaah,” ungkap Dicky.

Sementara itu, Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengakui, Abu Tours telah melakukan pelanggara­n administra­si. Biro perjalanan tersebut juga akan diberi sanksi pencabutan izin operasiona­l.

Berdasar hasil investigas­i, Kaswad menyebut Abu Tours memiliki 86.720 jamaah yang belum diberangka­tkan. Nilai kerugian jamaah mencapai Rp 1,8 triliun. Kondisi itu terjadi lantaran perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Pelanggara­n lainnya, Abu Tours tidak memberangk­atkan jamaah umrah berdasar waktu yang ditetapkan serta mengenakan biaya umrah kepada jamaah yang tidak sesuai dengan aturan.

”Insya Allah sanksi pencabutan izin operasiona­l akan segera dikeluarka­n dengan SK Nomor 559 Tahun 2017,” kata Kaswad saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapa­n dana jamaah Abu Tours di Mapolda Sulsel kemarin.

 ?? MUHAMMAD IDHAM AMA/FAJAR/JPG ?? LANGSUNG DITAHAN: CEO Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba (dua dari kiri) dihadirkan di Mapolda Sulsel saat pengumuman status tersangka kasus penipuan umrah kemarin.
MUHAMMAD IDHAM AMA/FAJAR/JPG LANGSUNG DITAHAN: CEO Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba (dua dari kiri) dihadirkan di Mapolda Sulsel saat pengumuman status tersangka kasus penipuan umrah kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia