Akhirnya, Bos Abu Tours Tersangka
Kerugian Jamaah Umrah Rp 1,8 T
MAKASSAR – Bos Abu Tours Muh. Hamzah Mamba akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan jamaah umrah kemarin (23/3). Dia langsung ditahan di Mapolda Sulsel.
Informasi yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group), kasus dugaan penipuan jamaah umrah yang dilakukan Abu Tours terbilang sangat besar. Korbannya mencapai 86.720 orang. Estimasi kerugian jamaah bahkan mencapai Rp 1,8 triliun. Lebih dahsyat dari First Travel dengan korban 58.682 jamaah dan kerugian Rp 848 miliar.
Kemarin Polda Sulsel bersama Kanwil Kementerian Agama menghadirkan Hamzah Mamba saat konferensi pers penetapan tersangka. Hamzah yang mengenakan baju biru bermotif putih serius menyimak pasal yang disangkakan kepadanya.
”Hamzah dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UndangUndang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani.
Jeratan pasal itu didasari bahwa tersangka sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah tidak melaksanakan pelayanan kepada 86.720 jamaah sesuai perjanjian tertulis. Ancaman hukuman maksimalnya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Kendati Hamzah Mamba yang juga dikenal dengan nama Abu Hamzah telah ditahan di Polda Sulsel, masih ada harapan bagi jamaah yang belum berangkat umrah. Sebab, Polda Sulsel dan Kanwil Kemenag akan menyediakan crisis center untuk mencari solusi. ”Ada crisis center untuk membahas kelanjutan kasus ini. Bagaimana nasib jamaah yang belum berangkat sejak tahun lalu hingga saat ini,” kata Dicky.
Crisis center, lanjut Dicky, hanya ada di Polda Sulsel. Sedangkan 14 polda lainnya yang juga menangani kasus Abu Tours akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel mengenai pengaduan jamaah. Selain itu, jamaah masih bisa mendatangi kantor Abu Tours untuk melakukan klarifikasi. ”Kantornya belum disegel. Sampai hari ini, Kemenag juga belum mengeluarkan keputusan larangan pemberangkatan jamaah,” ungkap Dicky.
Sementara itu, Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengakui, Abu Tours telah melakukan pelanggaran administrasi. Biro perjalanan tersebut juga akan diberi sanksi pencabutan izin operasional.
Berdasar hasil investigasi, Kaswad menyebut Abu Tours memiliki 86.720 jamaah yang belum diberangkatkan. Nilai kerugian jamaah mencapai Rp 1,8 triliun. Kondisi itu terjadi lantaran perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Pelanggaran lainnya, Abu Tours tidak memberangkatkan jamaah umrah berdasar waktu yang ditetapkan serta mengenakan biaya umrah kepada jamaah yang tidak sesuai dengan aturan.
”Insya Allah sanksi pencabutan izin operasional akan segera dikeluarkan dengan SK Nomor 559 Tahun 2017,” kata Kaswad saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah Abu Tours di Mapolda Sulsel kemarin.