Kelurahan Terbitkan SKTM untuk Bantuan Hukum
TERKAIT dengan dimuatnya tulisan saya dalam kolom Pembaca Menulis edisi 20 Maret dengan judul Kelurahan Tolak Keluarkan SKTM untuk Bantuan Hukum, permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh pihak Kelurahan Gundih. Pada 13 Maret, telah dilakukan pertemuan dan tercapai kesepakatan di kantor Kelurahan Gundih.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui, permohonan surat keterangan tidak mampu (SKTM) selama ini dilayani hanya untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan. Dasarnya adalah Perwali Kota Surabaya No 78/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Pendidikan dan Bidang Administrasi Kependudukan. Juga Perwali Kota Surabaya No 53/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Kesehatan.
Mengingat SKTM untuk bantuan hukum yang diminta pemohon (salah satu warga Jalan Gundih Rel, RT 2, RW I) tersebut tidak tercantum dalam perwali, Kelurahan Gundih tidak dapat memprosesnya. Meski begitu, pada akhirnya pihak Kelurahan Gundih telah menerbitkan surat keterangan untuk pemohon sebagai kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lamongan.
Pertimbangannya adalah UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum. UU itu menyebutkan, masyarakat miskin yang mengajukan permohonan bantuan hukum harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat. Dengan diterbitkannya surat keterangan tersebut, permasalahan yang terjadi dinyatakan selesai.
SELAMET, Jalan Gundih Rel, Bubutan,
Surabaya, 081803284xxx