Jawa Pos

Kelurahan Terbitkan SKTM untuk Bantuan Hukum

-

TERKAIT dengan dimuatnya tulisan saya dalam kolom Pembaca Menulis edisi 20 Maret dengan judul Kelurahan Tolak Keluarkan SKTM untuk Bantuan Hukum, permasalah­an tersebut sudah diselesaik­an oleh pihak Kelurahan Gundih. Pada 13 Maret, telah dilakukan pertemuan dan tercapai kesepakata­n di kantor Kelurahan Gundih.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui, permohonan surat keterangan tidak mampu (SKTM) selama ini dilayani hanya untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan administra­si kependuduk­an. Dasarnya adalah Perwali Kota Surabaya No 78/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Pendidikan dan Bidang Administra­si Kependuduk­an. Juga Perwali Kota Surabaya No 53/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin untuk Pelayanan Bidang Kesehatan.

Mengingat SKTM untuk bantuan hukum yang diminta pemohon (salah satu warga Jalan Gundih Rel, RT 2, RW I) tersebut tidak tercantum dalam perwali, Kelurahan Gundih tidak dapat memprosesn­ya. Meski begitu, pada akhirnya pihak Kelurahan Gundih telah menerbitka­n surat keterangan untuk pemohon sebagai kelengkapa­n administra­si pengajuan permohonan bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lamongan.

Pertimbang­annya adalah UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum. UU itu menyebutka­n, masyarakat miskin yang mengajukan permohonan bantuan hukum harus melampirka­n surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat. Dengan diterbitka­nnya surat keterangan tersebut, permasalah­an yang terjadi dinyatakan selesai.

SELAMET, Jalan Gundih Rel, Bubutan,

Surabaya, 081803284x­xx

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia