Bantu FBI, Bareskrim Digugat
Kasus Penyitaan Kapal Equanimity
JAKARTA – Upaya Bareskrim membantu keamanan dunia mendapat hadangan. Setelah menyita kapal senilai USD 250 juta, Bareskrim bakal menghadapi gugatan praperadilan dari perusahaan pemilik kapal Equanimity. Rencana penyerahan kapal superyacht tersebut ke Federal Bureau of Investigation (FBI) tertunda.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Kombes Daniel T.M. Silitonga menjelaskan, gugatan praperadilan itu diajukan Equanimity pada 13 Maret lalu. Intinya, ada beberapa hal mengenai penyitaan yang dianggapnya tidak sah. ”Penggugat menganggap kapal bukan dari hasil tindak pidana,” ujarnya kemarin (23/3).
Penyitaan kapal itu sebenarnya telah mendapat izin Pengadilan Negeri (PN) Bali. Walau begitu, Bareskrim akan menghargai proses sidang gugatan praperadilan. ”Kami akan lakukan secara elegan di pengadilan,” ucapnya. Setiap warga negara, termasuk polisi, tentu harus tunduk pada proses peradilan. ”Kita harus siap menghadapi ini semua,” tegas Daniel.
Yang pasti, Dittipideksus Bareskrim siap karena telah memenuhi prosedur dan tata aturan yang ada dalam melakukan penyitaan. ”Semua administrasi penyelidikan telah dilakukan,” ucapnya. Apakah telah berkoordinasi dengan FBI terkait gugatan tersebut? Daniel menjawab sudah. Bahkan, FBI menyadari bahwa ada proses hukum yang harus dilakukan sebelum kapal bisa diserahkan.
Daniel menjelaskan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan itu. ”Tapi, kuasa hukumnya secara lisan sudah mengabarkan,” kata dia.
Sebelumnya kapal itu disita di Bali karena diduga terhubung dengan dugaan korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkan pejabat tinggi di Malaysia. Setelah disita, muncul serangan terhadap Polri. Berupa hoax terkait penemuan uang MYR 1 bilion atau Rp 3,5 triliun. Berita hoax itu beredar di Malaysia dan disebarkan akunakun anonim.