Jawa Pos

Tempat Hiburan tanpa TDUP, Siap-Siap Saja Ditutup

-

SURABAYA – Dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) terus menyo sial isa s ikan kepemilika­n tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bagi para pengusaha. Bagi pebisnis tempat hiburan yang mengabaika­n pengurusan dokumen tersebut, siap-siap saja tempat usahanya ditutup.

Kasi Sarana dan Usaha Jasa Pariwisata Disbudpar Agus Faizal mengatakan, kewajiban tempat usaha untuk memiliki TDUP berlaku sejak 2013. Sejak TDUP diwajibkan, pemkot terus menyo sial isa s ikan nya kepada pengusaha.

Sejak 2013, sudah ada 1.220 tempat usaha yang memiliki TDUP. Perinciann­ya, 86 kafe, 90 rumah makan, dan 1.044 restoran. ”Jumlah sudah banyak. Namun, belum semuanya memiliki TDUP,” terangnya.

Agus mengatakan, belum seluruh tempat usaha memiliki TDUP. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab. Pertama, pemilik usaha benar-benar tidak tahu mengenai kebijakan tersebut. Kedua, ada yang sudah tahu tapi ogah-ogahan mengurus dokumen itu.

Untuk memaksimal­kan kepemilika­n itu, saat ini disbudpar bersama beberapa instansi terkait terus melakukan pengawasan ke berbagai wilayah. Bila ditemukan belum memiliki TDUP, tempat usaha diberi surat peringatan. Setelah itu, pengusaha diberi pembinaan untuk segera mengurus TDUP.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan pengusaha mengabaika­n surat itu, pemkot bisa menjatuhka­n denda. Hal tersebut sesuai dengan Perwali Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administra­tif Pelanggara­n Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisa­taan.

Untuk jasa kafe, restoran, dan rumah makan, denda menurut perwali tersebut mencapai Rp 25 juta. Jika pengusaha tidak bisa membayar denda, pemkot bisa menutup tempat usaha itu. Tahun lalu sudah dua tempat usaha yang disegel pemkot.

Agus mengatakan, pengurusan TDUP tidak rumit. Hanya dibutuhkan waktu 10 hari dengan syarat seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat tanah. ”Mengurusny­a juga tidak dipungut biaya. Gratis,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia