Penuntasan UKL-UPL Tidak Pasti
Padahal dalam SSW Ditentukan 18 Hari
SURABAYA – Pemohon masih menganggap waktu tunggu persetujuan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) di Pemkot Surabaya lama. Meski dalam sistem online ditentukan selesai dalam 18 hari, faktanya, pemohon harus menunggu lebih lama.
Hal itu disampaikan Dony Anggara, salah seorang pemohon yang mengajukan UKL-UPL. Prosedur pengajuan melalui Surabaya Single Window (SSW) tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit. Kendala sesekali terjadi. Yakni, ada masalah koneksi atau server error ketika mengunggah data.
Namun, kendala itu bisanya dapat disiasati dengan mengunggah dokumen pada jam-jam tertentu. Waktunya bisa dini hari atau pagi.
Dony baru bingung ketika menunggu persetujuan dokumen oleh dinas lingkungan hidup (DLH). Itu terjadi lantaran tidak ada kepastian kapan dokumen tersebut bisa diambil. Dia pernah menanyakannya kepada petugas DLH. Sebab, waktu tunggu dokumen melampaui masa yang ditentukan di SSW. Yakni, 18 hari setelah pendaftaran dan pengunggahan berkas.
Ternyata, dokumen UKL-UPL milik Dony masih menunggu hasil kajian drainase. Namun, petugas tersebut tidak mengetahui kapan proses tersebut rampung. Sebab, masalah drainase ditangani dinas yang berbeda. Yakni, dinas PU bina marga dan pematusan (DPUBMP).
Menurut Dony, menunggu kepastian penuntasan UKL-UPL cukup melelahkan. Sebab, para pemohon tidak mengetahui secara pasti kapan hasil rekomendasi diberikan. Selain itu, dia menilai sistem penerbitan rekomendasi tersebut tidak efektif. Sebab, pemohon harus wira-wiri untuk mengecek sejauh mana berkas sudah ditangani. ’’Sangat disayangkan pola seperti ini masih ada,’’ jelasnya.
Dony menyarankan, dalam masa tunggu hasil rekomendasi UKL-UPL, pemkot bisa menyam- paikannya melalui SSW. Di layanan online itu, pemkot harus menyediakan sistem validasi. Khususnya terkait proses dokumen permohonan yang sudah diajukan. ’’Misalnya, dokumen UKL-UPL ternyata masih di drainase. Intinya, kami diberi tahu agar tidak sering tanya ke petugas,’’ tuturnya. Dengan begitu, pelayanan juga akan jauh lebih efektif.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Surabaya Prastowo memastikan keluarnya rekomendasi UKL-UPL saat ini cukup singkat. Sekitar dua minggu. Menurut dia, waktu tunggu itu jauh lebih singkat daripada kabupaten/kota lain.
Di Surabaya, terang Prastowo, proses rekomendasi UKL-UPL juga sudah tindak menggunakan sidang. Jadi, waktunya bisa lebih singkat. Meski begitu, dia mengakui belum sinkronnya informasi tersebut. Khususnya soal hubungan yang penerbitannya menyangkut lebih dari satu dinas. ’Ini yang ke dep anakan kami perbaiki agar pelayanan lebih maksimal,’’ jelasnya.