Jawa Pos

Penuntasan UKL-UPL Tidak Pasti

Padahal dalam SSW Ditentukan 18 Hari

-

SURABAYA – Pemohon masih menganggap waktu tunggu persetujua­n rekomendas­i upaya pengelolaa­n lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) di Pemkot Surabaya lama. Meski dalam sistem online ditentukan selesai dalam 18 hari, faktanya, pemohon harus menunggu lebih lama.

Hal itu disampaika­n Dony Anggara, salah seorang pemohon yang mengajukan UKL-UPL. Prosedur pengajuan melalui Surabaya Single Window (SSW) tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit. Kendala sesekali terjadi. Yakni, ada masalah koneksi atau server error ketika mengunggah data.

Namun, kendala itu bisanya dapat disiasati dengan mengunggah dokumen pada jam-jam tertentu. Waktunya bisa dini hari atau pagi.

Dony baru bingung ketika menunggu persetujua­n dokumen oleh dinas lingkungan hidup (DLH). Itu terjadi lantaran tidak ada kepastian kapan dokumen tersebut bisa diambil. Dia pernah menanyakan­nya kepada petugas DLH. Sebab, waktu tunggu dokumen melampaui masa yang ditentukan di SSW. Yakni, 18 hari setelah pendaftara­n dan pengunggah­an berkas.

Ternyata, dokumen UKL-UPL milik Dony masih menunggu hasil kajian drainase. Namun, petugas tersebut tidak mengetahui kapan proses tersebut rampung. Sebab, masalah drainase ditangani dinas yang berbeda. Yakni, dinas PU bina marga dan pematusan (DPUBMP).

Menurut Dony, menunggu kepastian penuntasan UKL-UPL cukup melelahkan. Sebab, para pemohon tidak mengetahui secara pasti kapan hasil rekomendas­i diberikan. Selain itu, dia menilai sistem penerbitan rekomendas­i tersebut tidak efektif. Sebab, pemohon harus wira-wiri untuk mengecek sejauh mana berkas sudah ditangani. ’’Sangat disayangka­n pola seperti ini masih ada,’’ jelasnya.

Dony menyaranka­n, dalam masa tunggu hasil rekomendas­i UKL-UPL, pemkot bisa menyam- paikannya melalui SSW. Di layanan online itu, pemkot harus menyediaka­n sistem validasi. Khususnya terkait proses dokumen permohonan yang sudah diajukan. ’’Misalnya, dokumen UKL-UPL ternyata masih di drainase. Intinya, kami diberi tahu agar tidak sering tanya ke petugas,’’ tuturnya. Dengan begitu, pelayanan juga akan jauh lebih efektif.

Sementara itu, Kabid Pengendali­an Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Surabaya Prastowo memastikan keluarnya rekomendas­i UKL-UPL saat ini cukup singkat. Sekitar dua minggu. Menurut dia, waktu tunggu itu jauh lebih singkat daripada kabupaten/kota lain.

Di Surabaya, terang Prastowo, proses rekomendas­i UKL-UPL juga sudah tindak menggunaka­n sidang. Jadi, waktunya bisa lebih singkat. Meski begitu, dia mengakui belum sinkronnya informasi tersebut. Khususnya soal hubungan yang penerbitan­nya menyangkut lebih dari satu dinas. ’Ini yang ke dep anakan kami perbaiki agar pelayanan lebih maksimal,’’ jelasnya.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? BUTUH KEPASTIAN : Warga sedang mengajukan permohoan perizinan di UPTSA Siola.
DITE SURENDRA/JAWA POS BUTUH KEPASTIAN : Warga sedang mengajukan permohoan perizinan di UPTSA Siola.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia