Polisi Belum Tetapkan Tersangka
HINGGA kemarin sore (23/3), Okta masih terbaring di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Petrokimia. Tim medis belum memberikan tindakan. Kondisi korban kritis. Menurut Kepala IGD RS Petrokimia dr Eko Priyanto, Okta belum sadar benar. Lukanya parah.
Eko menyatakan, korban mengalami cedera otak berat. Ada bagian tulang tengkoraknya yang patah. Hidung dan tulang pipi kirinya juga cedera. Penglihatannya sangat mungkin terganggu.
Meski demikian, masih ada harapan untuk sembuh. Persentasenya bahkan sampai sekitar 75 persen. Namun, korban mungkin mengalami cacat fisik. ’’Bisa jadi mata kirinya kabur atau bahkan tidak bisa melihat,’’ paparnya.
Dokter spesialis bedah saraf belum memberikan rekomendasi tindakan. Tim medis menunggu dua hari. ’’Setelah (korban) stabil, akan diputuskan tindakannya seperti apa,’’ jelasnya.
Secara terpisah, Kanitreskrim Polsek Manyar Aiptu Aziz mengatakan belum bisa menetapkan status tersangka. Sebab, yang diperiksa baru satu orang. Korban belum bisa menjalani pemeriksaan. Okta yang sudah punya istri dan anak di Lamongan itu masih dirawat.
Aziz menuturkan, Baidhowi mungkin bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tetapi bisa juga pasal 182 KUHP tentang perkelahian. ’’Kalau ternyata hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa itu perkelahian, keduanya bisa jadi tersangka,’’ ungkapnya.
Aziz menyatakan menunggu kondisi korban membaik. Status tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai. ’’Sekarang masih proses,’’ ucapnya.