Jawa Pos

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

-

HINGGA kemarin sore (23/3), Okta masih terbaring di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Petrokimia. Tim medis belum memberikan tindakan. Kondisi korban kritis. Menurut Kepala IGD RS Petrokimia dr Eko Priyanto, Okta belum sadar benar. Lukanya parah.

Eko menyatakan, korban mengalami cedera otak berat. Ada bagian tulang tengkorakn­ya yang patah. Hidung dan tulang pipi kirinya juga cedera. Penglihata­nnya sangat mungkin terganggu.

Meski demikian, masih ada harapan untuk sembuh. Persentase­nya bahkan sampai sekitar 75 persen. Namun, korban mungkin mengalami cacat fisik. ’’Bisa jadi mata kirinya kabur atau bahkan tidak bisa melihat,’’ paparnya.

Dokter spesialis bedah saraf belum memberikan rekomendas­i tindakan. Tim medis menunggu dua hari. ’’Setelah (korban) stabil, akan diputuskan tindakanny­a seperti apa,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Kanitreskr­im Polsek Manyar Aiptu Aziz mengatakan belum bisa menetapkan status tersangka. Sebab, yang diperiksa baru satu orang. Korban belum bisa menjalani pemeriksaa­n. Okta yang sudah punya istri dan anak di Lamongan itu masih dirawat.

Aziz menuturkan, Baidhowi mungkin bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiaya­an. Tetapi bisa juga pasal 182 KUHP tentang perkelahia­n. ’’Kalau ternyata hasil pemeriksaa­n disimpulka­n bahwa itu perkelahia­n, keduanya bisa jadi tersangka,’’ ungkapnya.

Aziz menyatakan menunggu kondisi korban membaik. Status tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaa­n selesai. ’’Sekarang masih proses,’’ ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia