Mantan Bos ABR Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 2 M
GRESIK – Kasus penggelapan yang menjerat terdakwa Ahmad Fatoni semakin terang. Mantan bos pengembang Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) tersebut didakwa menggelapkan uang hasil penjualan tanah aset perusahaan. Nilainya sekitar Rp 2 miliar.
Nilai kerugian itu terungkap dari keterangan saksi Slamet Suryono. Lelaki yang kini menjabat direktur utama (Dirut) PT Trisula Bangun Persada tersebut membeberkan awal mula kasus itu. Slamet mengatakan, pada 2007, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik melakukan audit.
Apa hasilnya? Ditemukan kejang- galan. Empat bidang tanah aset perusahaan ternyata tidak dibuat atas nama PT. ’’Tapi, atas nama (Fatoni, Red) pribadi,’’ ungkapnya.
Slamet lantas melapor kepada polisi. Sebab, empat bidang tanah tersebut dibeli dengan uang perusahaan. ’’Kami (PT Trisula, Red) yang membayar ke bank,’’ paparnya. Sebelum kasus itu dibawa ke ranah hukum, pihak perusahaan mempertanyakan nya kepada Fatoni. Namun, terdakwa selalu berkelit.
Saat sidang berlangsung, majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi juga sempat menegur Fatoni. Pria 58 tahun tersebut dianggap tidak memperhatikan