Pilkades Sidokepung Bermasalah
Ada Surat PTUN yang Meminta Pemilihan Kades Ditunda
SIDOARJO – Pada H-1 pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 70 desa, muncul permasalahan. Bukan lagi soal kebutuhan peralatan e-voting, melainkan munculnya surat penetapan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN). Isinya memerintah panitia menunda pilkades di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.
Surat tersebut turun sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan salah seorang calon kepala Desa Sidokepung Samsul Hadi. Dia menganggap keputusan panitia pilkades yang tidak meloloskan namanya menjadi calon Kades tidak adil. Oleh pengadilan, gugatan Hadi pun direspons.
Kemarin (23/3) Hadi dengan didampingi kuasa hukumnya, M. Sholeh, mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DPM P3A KB) Sidoarjo. Tujuannya ialah menyerahkan surat penetapan penundaan pilkades dari PTUN. Surat itu diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD P3A KB Sidoarjo Ali Imron.
Menurut Sholeh, persoalan tersebut dipicu tidak lolosnya Hadi sebagai calon Kades Sidokepung. Dia terjegal setelah menjalani tes seleksi di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo. Ujian tersebut dikhususkan desa yang calonnya lebih dari lima orang. Desa Sidokepung memiliki enam calon Kades.
Dalam ujian tersebut, peserta mengerjakan seratus soal. Terdiri atas soal pemerintahan, pengetahuan umum, dan bahasa Indonesia. Nilai tiga soal itu diakumulasi dengan usia, pengalaman di bidang pemerintahan, serta tingkat pendidikan. Setiap item memiliki nilai. Peserta yang memiliki nilai terendah langsung dicoret.
Selang tiga hari, hasil ujian langsung keluar. Dibanding lima calon lain, Hadi mendapatkan skor terendah, 152. Nah, setelah ditelusuri, ternyata ada kesalahan yang dilakukan panitia.
Menurut Sholeh, panitia seakan sengaja tidak mengisi dengan jujur kolom usia, tingkat pendidikan, serta pengalaman di bidang pemerintahan. Misalnya, penilaian terkait usia juga disamaratakan, yakni 50. Hal tersebut merugikan Hadi. Sebab, kata Sholeh, saat ini usia kliennya 46 tahun, tetapi diberi nilai 50. Sementara itu, calon lainnya yang usianya lebih tua dari Hadi juga diberi nilai 50.
Kepala Dinas PMD P3A KB Ali Imron mengatakan, gugatan tersebut akan dilaporkan terlebih dulu ke ketua panitia pilkades, yakni sekretaris daerah (Sekda). Selain itu, dia akan berkoordinasi dengan bupati Sidoarjo. ”Kami belum bisa memutuskan,” ujarnya.