Jawa Pos

Pilkades Sidokepung Bermasalah

Ada Surat PTUN yang Meminta Pemilihan Kades Ditunda

-

SIDOARJO – Pada H-1 pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 70 desa, muncul permasalah­an. Bukan lagi soal kebutuhan peralatan e-voting, melainkan munculnya surat penetapan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN). Isinya memerintah panitia menunda pilkades di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran.

Surat tersebut turun sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangka­n salah seorang calon kepala Desa Sidokepung Samsul Hadi. Dia menganggap keputusan panitia pilkades yang tidak meloloskan namanya menjadi calon Kades tidak adil. Oleh pengadilan, gugatan Hadi pun direspons.

Kemarin (23/3) Hadi dengan didampingi kuasa hukumnya, M. Sholeh, mendatangi Dinas Pemberdaya­an Masyarakat Desa, Pemberdaya­an Perempuan dan Perlindung­an Anak, Keluarga Berencana (DPM P3A KB) Sidoarjo. Tujuannya ialah menyerahka­n surat penetapan penundaan pilkades dari PTUN. Surat itu diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD P3A KB Sidoarjo Ali Imron.

Menurut Sholeh, persoalan tersebut dipicu tidak lolosnya Hadi sebagai calon Kades Sidokepung. Dia terjegal setelah menjalani tes seleksi di kantor Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Sidoarjo. Ujian tersebut dikhususka­n desa yang calonnya lebih dari lima orang. Desa Sidokepung memiliki enam calon Kades.

Dalam ujian tersebut, peserta mengerjaka­n seratus soal. Terdiri atas soal pemerintah­an, pengetahua­n umum, dan bahasa Indonesia. Nilai tiga soal itu diakumulas­i dengan usia, pengalaman di bidang pemerintah­an, serta tingkat pendidikan. Setiap item memiliki nilai. Peserta yang memiliki nilai terendah langsung dicoret.

Selang tiga hari, hasil ujian langsung keluar. Dibanding lima calon lain, Hadi mendapatka­n skor terendah, 152. Nah, setelah ditelusuri, ternyata ada kesalahan yang dilakukan panitia.

Menurut Sholeh, panitia seakan sengaja tidak mengisi dengan jujur kolom usia, tingkat pendidikan, serta pengalaman di bidang pemerintah­an. Misalnya, penilaian terkait usia juga disamarata­kan, yakni 50. Hal tersebut merugikan Hadi. Sebab, kata Sholeh, saat ini usia kliennya 46 tahun, tetapi diberi nilai 50. Sementara itu, calon lainnya yang usianya lebih tua dari Hadi juga diberi nilai 50.

Kepala Dinas PMD P3A KB Ali Imron mengatakan, gugatan tersebut akan dilaporkan terlebih dulu ke ketua panitia pilkades, yakni sekretaris daerah (Sekda). Selain itu, dia akan berkoordin­asi dengan bupati Sidoarjo. ”Kami belum bisa memutuskan,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia