Bantu Cari Pemilik Usaha Jamu Ilegal
SIDOARJO – Wilayah Kota Delta masih menarik perhatian pelaku usaha yang ingin berbuat curang. Mereka memanfaatkan kelengahan warga dan petugas agar bisa terus berproduksi. Buktinya adalah penggerebekan pabrik jamu ilegal di Tulangan Kamis sore (22/3). Usaha tak terpuji itu dilakukan di tempat yang agak jauh dari permukiman. Usaha tersebut juga hanya beroperasi saat petang untuk menghindari kecurigaan warga setempat.
Kasus itu ditangani Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya. Nah, peran polisi adalah membantu prosesnya agar dapat berjalan dengan lancar. ’’Memang ada komunikasi sebelumnya,’’ tutur Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris. Dia menyebutkan, pihaknya mendapatkan permintaan bantuan personel beberapa jam sebelum penggerebekan.
Dalam pengajuan tersebut, BBPOM di Surabaya meminta dua personel polisi untuk ikut mengawal penggerebekan. Selain mengamankan lokasi penggerebekan, pihaknya diminta untuk mendampingi penyidikan. ’’Tidak masalah. Wewenang utamanya tetap ada di mereka, kami hanya membantu,’’ kata Harris.
Lulusan Akpol 2005 itu menerangkan, temuan praktik usaha terlarang tersebut adalah yang terbaru tahun ini. Sejak Januari, pihaknya belum menemukan kasus serupa. ’’Tahun lalu lumayan banyak. Dasar pelaksanaannya langsung dari pusat,’’ ucapnya.
Harris menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BBPOM di Surabaya mengenai temuan itu. Misalnya, mencari pemilik usaha yang belum bisa ditemukan. Juga memastikan bahwa usaha terlarang tersebut tidak beroperasi di tempat lain. Sebab, pendalaman sementara menunjukkan bahwa home industry yang digerebek itu berjalan tiga tahun. Usaha tersebut sebelumnya berada di Desa Bligo, Candi. ’’Memang meresahkan kalau tidak ditertibkan,’’ ungkapnya.
Sebagaimana diinformasikan, sebuah pabrik pembuatan jamu ilegal di Tulangan digerebek petugas BBPOM di Surabaya dan polisi. Dalam sebuah gudang berukuran 30 x 15 meter, ditemukan ratusan jeriken berisi jamu siap edar. Jika diuangkan, nominalnya lebih dari Rp 200 juta. Ironisnya, pemilik usaha yang mempekerjakan belasan pegawai itu tidak memiliki izin. Dari pendalaman petugas, produk tersebut tersebar di Pacitan dan Gresik.