Berkas Masuk Pengadilan
SURABAYA – Proses hukum Ahmad Wahyudi, tersangka penculikan Shakila Rachmawati, memasuki babak baru. Jaksa telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak lama lagi perkara itu mulai disidangkan.
Berkas tersebut didaftarkan di PN Surabaya oleh jaksa pada Selasa (20/3). ”Benar, berkas sudah saya terima,” ujar Sehudi Hartono, panitera pengganti. Diperkirakan, perkara tersebut disidangkan pada 28 Maret 2018.
Sementara itu, Wilhelmina Manuhutu, jaksa Kejari Surabaya, membenarkan bahwa dirinya yang ditunjuk untuk menyidangkan Ahmad Wahyudi. Sampai kemarin, dia mengaku belum menerima penetapan hari sidang dari pengadilan. Ditanya lebih jauh tentang perkara tersebut, dia menolak untuk menjelaskan. ”Belum saya cek secara mendalam,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Wahyudi menculik Shakila pada 16 Januari 2018. Saat ibu korban lengah, dia menggendong Shakila, lalu membawanya pergi.