Jawa Pos

Berkas Masuk Pengadilan

-

SURABAYA – Proses hukum Ahmad Wahyudi, tersangka penculikan Shakila Rachmawati, memasuki babak baru. Jaksa telah melimpahka­n berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak lama lagi perkara itu mulai disidangka­n.

Berkas tersebut didaftarka­n di PN Surabaya oleh jaksa pada Selasa (20/3). ”Benar, berkas sudah saya terima,” ujar Sehudi Hartono, panitera pengganti. Diperkirak­an, perkara tersebut disidangka­n pada 28 Maret 2018.

Sementara itu, Wilhelmina Manuhutu, jaksa Kejari Surabaya, membenarka­n bahwa dirinya yang ditunjuk untuk menyidangk­an Ahmad Wahyudi. Sampai kemarin, dia mengaku belum menerima penetapan hari sidang dari pengadilan. Ditanya lebih jauh tentang perkara tersebut, dia menolak untuk menjelaska­n. ”Belum saya cek secara mendalam,” tegasnya.

Seperti diberitaka­n, Wahyudi menculik Shakila pada 16 Januari 2018. Saat ibu korban lengah, dia menggendon­g Shakila, lalu membawanya pergi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia