JERAT SUAP UNTUK IBNU HAJAR DAN SUWANDI
Ibnu Hajar dan
Suwandi ditangkap
KPK saat bersama Bupati (nonaktif) Taufiqurrahman di salah satu hotel di Jakarta pada 25 Oktober 2017.
Suwandi kedapatan membawa uang Rp 148,900 juta dan Ibnu Hajar membawa Rp 149,120 juta.
Uang itu akan diberikan kepada Taufiqurrahman.
Di persidangan, Suwandi dan Ibnu Hajar terbukti meminta uang dari sejumlah pejabat dan PNS yang akan dimutasi untuk diberikan kepada Taufiqurrahman. Suwandi dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara itu, Ibnu Hajar dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dalam vonis, Suwandi dihukum
4 tahun penjara dan Ibnu Hajar 6,5 tahun.