Dapat Subsidi, Penghasilan Tetap
Nasib GTT/PTT SMA/SMK
SURABAYA – Program subsidi honorarium bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) jenjang SMA/SMK/sederajat di Jatim mulai digulirkan. Hanya, subsidi itu ternyata tak otomatis membuat penghasilan para GTT/PTT naik.
Hal tersebut tidak lepas dari kebijakan dinas pendidikan (disdik) dalam pelaksanaan program itu. Yakni, sekolah tempat bernaung diberi wewenang untuk mengatur pemberian dana tersebut.
Pemberian subsidi honor GTT/PTT dimulai bulan ini. Sesuai dengan rencana awal, program itu diberikan kepada 4 ribu GTT dan 4 ribu PTT. Mereka GTT/ PTT yang terdaftar dalam SK tentang bantuan kesejahteraan bagi GTT/PTT di Jatim tahun 2018 yang disahkan Gubernur Jatim Soekarwo.
Lewat program tersebut, para GTT/ PTT penerima program memperoleh dana subsidi Rp 750 ribu. Bantuan itu bakal diberikan 14 kali dalam setahun. Teknis pencairannya dikoordinasi cabang disdik masing-masing di seluruh kabupaten/kota melalui sekolah.
Hanya, pemberian subsidi tersebut tidak otomatis bakal membuat penghasilan para GTT/PTT bisa bertambah dari yang sudah mereka peroleh selama ini. Itu tak lepas dari kebijakan disdik terkait teknis pendistribusian dana bantuan.
Dalamsuratbernomor900/1321/101.5/2018 tentang teknis pemberian subsidi honor GTT/PTT tersebut, jika memberikan honor ke tiap GTT/PTT kurang dari Rp 750 ribu, pihak sekolah harus memberikan subsidi dari APBD senilai Rp 750 ribu itu ke GTT/PTT.
Sementara itu, jika telah memberikan honor di atas Rp 750 ribu, pihak sekolah hanya menambah sisa dari honor yang dibayarkan sebelumnya. Dengan skema itu, penghasilan GTT/PTT berpotensi tidak mengalami kenaikan. Bergantung kebijakan sekolah dalam mengelola dana subsidi tersebut.
Mengenai persoalan itu, Kepala Disdik Jatim Saiful Rahman saat dikonfirmasi mengatakan, sifat bantuan tersebut adalah subsidi. ”Sedangkan cara pembagiannya kami serahkan ke sekolah,” ucapnya.
Yang jelas, imbuh Saiful, dari subsidi itu, sekolah wajib memberikan honor kepada GTT/PTT minimal sama dengan nominal subsidi yang diberikan pemprov. ”Prinsipnya, bantuan itu tidak boleh dikurangi. Juga tak boleh sampai mengurangi penghasilan GTT/PTT dari sebelumnya,” ujar dia.
Teknis pembagian subsidi:
Diserahkan ke masingmasing sekolah
Untuk GTT/PTT yang sebelumnya mendapat honor sama atau kurang dari Rp 750 ribu, sekolah memberikan subsidi sesuai nominal yang diberikan pemprov
Untuk GTT/PTT yang sudah menerima honor lebih dari Rp 750 ribu, sekolah tinggal menambah sisa honor yang dibayar sebelumnya ke GTT/PTT
Saiful malah menyarankan agar pihak sekolah bersedia memberikan tambahan sehingga ada kenaikan penghasilan. ”Tentu itu lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, meski mengapresiasi pemberian subsidi honor GTT/PTT, Komisi E DPRD Jatim tetap menyoroti kebijakan tersebut. ”Sebab, dikhawatirkan, hal itu tidak menjawab persoalan kesejahteraan para GTT/PTT,” kata Wakil Ketua Komisi E Suli Daim.
Karena itu, pihaknya masih akan mengevaluasi realisasi program tersebut. ”Jangan sampai subsidi ini tidak memberikan manfaat bagi mereka (GTT/ PTT),” ucapnya.