Jawa Pos

Dapat Subsidi, Penghasila­n Tetap

Nasib GTT/PTT SMA/SMK

-

SURABAYA – Program subsidi honorarium bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) jenjang SMA/SMK/sederajat di Jatim mulai digulirkan. Hanya, subsidi itu ternyata tak otomatis membuat penghasila­n para GTT/PTT naik.

Hal tersebut tidak lepas dari kebijakan dinas pendidikan (disdik) dalam pelaksanaa­n program itu. Yakni, sekolah tempat bernaung diberi wewenang untuk mengatur pemberian dana tersebut.

Pemberian subsidi honor GTT/PTT dimulai bulan ini. Sesuai dengan rencana awal, program itu diberikan kepada 4 ribu GTT dan 4 ribu PTT. Mereka GTT/ PTT yang terdaftar dalam SK tentang bantuan kesejahter­aan bagi GTT/PTT di Jatim tahun 2018 yang disahkan Gubernur Jatim Soekarwo.

Lewat program tersebut, para GTT/ PTT penerima program memperoleh dana subsidi Rp 750 ribu. Bantuan itu bakal diberikan 14 kali dalam setahun. Teknis pencairann­ya dikoordina­si cabang disdik masing-masing di seluruh kabupaten/kota melalui sekolah.

Hanya, pemberian subsidi tersebut tidak otomatis bakal membuat penghasila­n para GTT/PTT bisa bertambah dari yang sudah mereka peroleh selama ini. Itu tak lepas dari kebijakan disdik terkait teknis pendistrib­usian dana bantuan.

Dalamsurat­bernomor90­0/1321/101.5/2018 tentang teknis pemberian subsidi honor GTT/PTT tersebut, jika memberikan honor ke tiap GTT/PTT kurang dari Rp 750 ribu, pihak sekolah harus memberikan subsidi dari APBD senilai Rp 750 ribu itu ke GTT/PTT.

Sementara itu, jika telah memberikan honor di atas Rp 750 ribu, pihak sekolah hanya menambah sisa dari honor yang dibayarkan sebelumnya. Dengan skema itu, penghasila­n GTT/PTT berpotensi tidak mengalami kenaikan. Bergantung kebijakan sekolah dalam mengelola dana subsidi tersebut.

Mengenai persoalan itu, Kepala Disdik Jatim Saiful Rahman saat dikonfirma­si mengatakan, sifat bantuan tersebut adalah subsidi. ”Sedangkan cara pembagiann­ya kami serahkan ke sekolah,” ucapnya.

Yang jelas, imbuh Saiful, dari subsidi itu, sekolah wajib memberikan honor kepada GTT/PTT minimal sama dengan nominal subsidi yang diberikan pemprov. ”Prinsipnya, bantuan itu tidak boleh dikurangi. Juga tak boleh sampai mengurangi penghasila­n GTT/PTT dari sebelumnya,” ujar dia.

Teknis pembagian subsidi:

Diserahkan ke masingmasi­ng sekolah

Untuk GTT/PTT yang sebelumnya mendapat honor sama atau kurang dari Rp 750 ribu, sekolah memberikan subsidi sesuai nominal yang diberikan pemprov

Untuk GTT/PTT yang sudah menerima honor lebih dari Rp 750 ribu, sekolah tinggal menambah sisa honor yang dibayar sebelumnya ke GTT/PTT

Saiful malah menyaranka­n agar pihak sekolah bersedia memberikan tambahan sehingga ada kenaikan penghasila­n. ”Tentu itu lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, meski mengapresi­asi pemberian subsidi honor GTT/PTT, Komisi E DPRD Jatim tetap menyoroti kebijakan tersebut. ”Sebab, dikhawatir­kan, hal itu tidak menjawab persoalan kesejahter­aan para GTT/PTT,” kata Wakil Ketua Komisi E Suli Daim.

Karena itu, pihaknya masih akan mengevalua­si realisasi program tersebut. ”Jangan sampai subsidi ini tidak memberikan manfaat bagi mereka (GTT/ PTT),” ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia