Jawa Pos

Masyarakat Makin Mudah Beli Rumah

BP Tapera Gantikan Bapertarum-PNS

-

JAKARTA – Masyarakat berpenghas­ilan rendah (MBR) kini kian mudah mendapat fasilitas pembiayaan rumah. Itu seiring pembentuka­n Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang menggantik­an Badan Pertimbang­an Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Kemarin (24/3) tepat dua tahun UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan. Itu sekaligus menandai pembubaran Bapertarum-PNS yang telah eksis 25 tahun. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tapera. Undang-undang tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk membangun sistem pembiayaan perumahan. Caranya, menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaa­n tabungan perumahan rakyat.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementeria­n PUPR Lani Winayanti menuturkan, bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR saat ini diberikan melalui tiga skema kredit pemilikan rumah (KPR). Yakni, KPR bersubsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga, dan subsidi bantuan uang muka. Namun, tiga skema itu menggunaka­n sumber dana APBN yang terbatas.

”Hadirnya Tapera diharapkan memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementeria­n PUPR

pembiayaan perumahan,” ujar Lani. Pada tahap pertama, peserta Tapera dipriorita­skan untuk para PNS. Itu bertujuan membangun dan menunjukka­n kredibilit­as pengelolaa­n Tapera terlebih dahulu. Selanjutny­a, peserta akan dibuka untuk masyarakat umum, khusus MBR yang membutuhka­n rumah. Peserta Tapera non-MBR akan tetap menikmati manfaat. Yaitu, saat pensiun mereka mendapatka­n kembali tabungan dan hasil pemupukann­ya.

Menteri PUPR selaku ketua Komite Tapera telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner dan deputi komisioner BP-Tapera lewat keputusan menteri PUPR pada 19 Maret 2018. Pansel itu beranggota pejabat dari Kementeria­n PUPR, Kementeria­n Keuangan, Kementeria­n Ketenagake­rjaan, Kementeria­n Sekretaria­t Negara, Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi, dan unsur praktisi atau profesiona­l.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkap­kan, pembentuka­n Tapera itu diharapkan membantu para MBR. Sebab, bisa memberikan fasilitas bunga yang lebih rendah dari KPR selama ini. ”Kalau untuk rumah MBR 5 persen. Tapi untuk Tapera bisa lebih murah lagi. Harus di bawah 5 persen,” ujar Junaidi kepada Jawa Pos kemarin.

Perumahan MBR paling besar berukuran tipe bangunan 36. Ada pula tipe 30 atau 27. Luas tanahnya minim 60 meter persegi, sedangkan paling luas 200 meter persegi.

Hadirnya Tapera diharapkan memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan.”

LANI WINAYANTI

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ??
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia