Masyarakat Makin Mudah Beli Rumah
BP Tapera Gantikan Bapertarum-PNS
JAKARTA – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini kian mudah mendapat fasilitas pembiayaan rumah. Itu seiring pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Kemarin (24/3) tepat dua tahun UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan. Itu sekaligus menandai pembubaran Bapertarum-PNS yang telah eksis 25 tahun. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tapera. Undang-undang tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk membangun sistem pembiayaan perumahan. Caranya, menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lani Winayanti menuturkan, bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR saat ini diberikan melalui tiga skema kredit pemilikan rumah (KPR). Yakni, KPR bersubsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga, dan subsidi bantuan uang muka. Namun, tiga skema itu menggunakan sumber dana APBN yang terbatas.
”Hadirnya Tapera diharapkan memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR
pembiayaan perumahan,” ujar Lani. Pada tahap pertama, peserta Tapera diprioritaskan untuk para PNS. Itu bertujuan membangun dan menunjukkan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu. Selanjutnya, peserta akan dibuka untuk masyarakat umum, khusus MBR yang membutuhkan rumah. Peserta Tapera non-MBR akan tetap menikmati manfaat. Yaitu, saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya.
Menteri PUPR selaku ketua Komite Tapera telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner dan deputi komisioner BP-Tapera lewat keputusan menteri PUPR pada 19 Maret 2018. Pansel itu beranggota pejabat dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi, dan unsur praktisi atau profesional.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, pembentukan Tapera itu diharapkan membantu para MBR. Sebab, bisa memberikan fasilitas bunga yang lebih rendah dari KPR selama ini. ”Kalau untuk rumah MBR 5 persen. Tapi untuk Tapera bisa lebih murah lagi. Harus di bawah 5 persen,” ujar Junaidi kepada Jawa Pos kemarin.
Perumahan MBR paling besar berukuran tipe bangunan 36. Ada pula tipe 30 atau 27. Luas tanahnya minim 60 meter persegi, sedangkan paling luas 200 meter persegi.
Hadirnya Tapera diharapkan memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan.”
LANI WINAYANTI