Menanti Uji Kir bak Antre Haji
Keluhan Pemilik Taksi Online
SURABAYA – Para sopir angkutan taksi online mengeluhkan kuota uji kir kendaraan yang sangat terbatas. Mereka harus antre menunggu giliran yang tak kunjung tiba. Padahal, uji kir tersebut penting sebagai salah satu syarat kendaraan mendapatkan izin operasional menarik penumpang.
Wajib kir bagi taksi online tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Di aturan itu, setiap kendaraan wajib melakukan uji kir enam bulan sekali.
Wakil Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim Tito Ahmad menyatakan, lama waktu tunggu tersebut dirasakan ribuan sopir pemilik taksi online. Untuk menunggu kesempatan mendapat jadwal kir saja, mereka harus menunggu hingga lebih dari setahun. Belum lagi, mereka harus mengurus izin operasional.
Pengalaman itu dirasakannya. Tito sudah mengajukan uji kir ke koperasi tempatnya bernaung sejak Juni 2016. Namun, dia mengaku baru mengikuti uji kir dua minggu lalu. ”Jadi, kalau dihitung-hitung, lebih dari satu setengah tahun,” jelasnya
J