Banyak Yang Ogah Lapor ke Pemkot
SURABAYA – Cukup banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar oleh pemkot. Setiap tahun jumlahnya meningkat meski tidak signifikan. Namun, data tersebut diperkirakan lebih sedikit daripada kondisi riil jumlah ormas yang ada. Sebab, sebagian ormas tidak melaporkan diri ke pemkot.
Berdasar aturan baru dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017, ormas wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, yang sudah mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM tidak perlu mendaftar ulang karena datanya sudah disesuaikan oleh Kemendagri. Plt Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Surabaya Deddy Sosialisto menjelaskan, ormas-ormas tersebut harus mendapat surat keterangan terdaftar (SKT).
Nah, setelah mendaftar ke kementerian, banyak ormas cukup memegang SKT. Mereka tidak melapor kembali ke pemerintah tingkat daerah. Pemda sendiri tidak mengeluarkan SKT, namun tetap perlu mendapat laporan ormas yang aktif untuk masuk ke data daerah. ’’Sebenarnya diatur wajib melapor ke pemkot,’’ terangnya.
Selain untuk pendataan, bakesbangpol tingkat kota pun bisa melakukan pengawasan optimal terhadap ormas-ormas tersebut. Ormas biasanya juga mendapat kesempatan untuk mengajukan bantuan hibah. Jika mereka tidak terdaftar, pemkot akan sulit memproses pengajuan hibah tersebut.