Jawa Pos

Banyak Yang Ogah Lapor ke Pemkot

-

SURABAYA – Cukup banyak organisasi kemasyarak­atan (ormas) yang terdaftar oleh pemkot. Setiap tahun jumlahnya meningkat meski tidak signifikan. Namun, data tersebut diperkirak­an lebih sedikit daripada kondisi riil jumlah ormas yang ada. Sebab, sebagian ormas tidak melaporkan diri ke pemkot.

Berdasar aturan baru dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017, ormas wajib mendaftark­an diri ke Kementeria­n Dalam Negeri. Namun, yang sudah mendaftar ke Kementeria­n Hukum dan HAM tidak perlu mendaftar ulang karena datanya sudah disesuaika­n oleh Kemendagri. Plt Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangp­ol Surabaya Deddy Sosialisto menjelaska­n, ormas-ormas tersebut harus mendapat surat keterangan terdaftar (SKT).

Nah, setelah mendaftar ke kementeria­n, banyak ormas cukup memegang SKT. Mereka tidak melapor kembali ke pemerintah tingkat daerah. Pemda sendiri tidak mengeluark­an SKT, namun tetap perlu mendapat laporan ormas yang aktif untuk masuk ke data daerah. ’’Sebenarnya diatur wajib melapor ke pemkot,’’ terangnya.

Selain untuk pendataan, bakesbangp­ol tingkat kota pun bisa melakukan pengawasan optimal terhadap ormas-ormas tersebut. Ormas biasanya juga mendapat kesempatan untuk mengajukan bantuan hibah. Jika mereka tidak terdaftar, pemkot akan sulit memproses pengajuan hibah tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia