Jawa Pos

Gelar OTT Sampah, Jaring Enam Orang

-

SURABAYA – Tim yustisi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembaranga­n di Jalan Kapas Madya kemarin (24/3). Pelanggar didenda Rp 75 ribu sekali tertangkap. Bila terulang, bukan tidak mungkin mereka diseret ke pengadilan.

Dalam OTT tersebut, tim yustisi DKRTH yang dipimpin Kardi berhasil menangkap basah enam warga yang sengaja membuang sampah sembaranga­n. Semuanya ditangkap di Jalan Kapas Madya.

Sebelum penangkapa­n, petugas mengejar warga yang membuang sampah sembaranga­n di tepi jalan tersebut. Sukardi, salah seorang warga yang terjaring, mengatakan bahwa dirinya membuang sampah itu karena terburu-buru pergi ke pasar. ”Sumpah lho, Pak, aku lagek baru pisan iki mbuak sampah nok dalan (Sumpah lho, Pak, saya baru sekali ini membuang sampah di jalan),” ucap Sukardi kepada petugas.

Meski demikian, petugas tidak menggubris­nya. Petugas me- nuturkan bahwa alasan Sukardi itu dibuat-buat. Sebab, sejak dua hari sebelumnya, petugas mengintai tempat tersebut. Ratarata warga memang membuang sampah di jalan.

Kardi mengatakan, kebanyakan yang melakukan pelanggara­n adalah warga yang menuju pasar untuk kulakan sayur. ’’Banyak alasan yang digunakan mereka untuk berkelit. Salah satunya, tak sempat membuang ke TPA,” tutur Kardi.

Bagi yang melanggar, KTP mereka akan ditahan sebagai jaminan. Selanjutny­a, mereka diberi surat keterangan untuk mengambil KTP. Pelanggar nanti harus datang ke kantor DKRTH untuk membayar denda Rp 75 ribu. Selain itu, mereka harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatann­ya di hadapan petugas.

Kepala DKRTH Kota Surabaya Chalid Buhari mengatakan, operasi tangkap tangan oleh tim yustisi DKRTH tersebut dimaksudka­n untuk mengurangi jumlah sampah yang sengaja dibuang sembaranga­n di berbagai tempat, terutama di pinggir jalan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia