Rp 25 Ribu, Surat Sehat tanpa Tes
Dipakai untuk Bikin SIM
SURABAYA – Salah satu syarat membuat SIM baru atau memperpanjang adalah surat keterangan dokter. Surat tersebut dibeli seharga Rp 25 ribu. Tanpa tes, pemohon bisa langsung dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Aturan itu juga berlaku saat membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan di Satpas Colombo. Surat tersebut bisa dibeli Rp 25 ribu di sekitar satpas.
’’Kalau ngurus sendiri, langsung saja ngurus surat kesehatan di dokter di depan dulu,’’ kata seorang pemohon SIM yang ditemui Jawa Pos kemarin (24/3).
Ketika pemohon mendatangi tempat praktik dokter tersebut, di sepanjang jalan banyak yang menawarkan jasa pembuatan SIM.
Ketika ditanya cara membuat surat kesehatan, mereka mengarahkan pemohon untuk langsung datang ke tempat praktik dokter. ’’Langsung saja ke dokternya, bayar Rp 25 ribu langsung dibuatkan, enggak perlu tes,” ujar pria yang menawarkan jasa tersebut.
Rangga, pemohon SIM, mengatakan bahwa dirinya tidak melalui proses yang rumit untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter. Dia yang juga pemohon SIM baru hanya diminta mengeja angka di dalam gambar warnawarni. Kemudian, Rangga diminta mem- bayar Rp 25 ribu.
Tanpa melalui rangkaian tes kesehatan lainnya, dia langsung diberi surat keterangan sehat berwarna biru. Surat itu berisi keterangan yang menyatakan bahwa dia sudah sehat secara jasmani dan rohani.
Menurut Rangga, tanpa menjalani tes kesehatan lain, surat itu sudah dipegang dan bisa digunakan untuk mendapatkan formulir pendaftaran permohonan SIM di satpas. ’’Sudah selesai tesnya, suratnya langsung dibawa ke bagian formulir,’’ katanya menirukan ucapan pemeriksa kesehatan.
Kasatlantas Polrestabes AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, surat sehat menjadi salah satu syarat permohonan pengurusan SIM untuk mengetahui kondisi pemohon benar-benar sehat. ’’Salah satu persyaratan memiliki SIM kan harus sehat jasmani dan rohani. Kalau enggak sehat kan gak mungkin tes,’’ ucapnya.
Eva Guna berharap setiap dokter atau lembaga kesehatan bertanggung jawab terhadap surat sehat yang dikeluarkan untuk pemohon SIM. Satpas Colombo membebaskan pemohon SIM untuk mencari surat sehat di mana saja dan tidak pernah menunjuk satu dokter atau lembaga kesehatan sebagai mitranya.
Pihak kepolisian juga tidak bisa terlalu jauh mengintervensi profesi dokter. Apakah surat sehat yang dikeluarkan sudah melalui serangkaian tes kesehatan atau belum.