Malaysia Masih Tahan Prajurit TNI
Mabes Telusuri Penyebab Penahanan Anggota Kodam Tanjungpura
Kami tugaskan perwira liaison officer (di Malaysia) untuk mengetahui peristiwa penahanan (Kopda Rizal dan Praka Subur) sesungguhnya.”
MAYJEN M. SABRAR FADHILAH, Kapuspen TNI
JAKARTA – Polis Diraja Malaysia belum membebaskan dua anggota TNI-AD yang ditahan di Lundu, Sarawak. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) M. Rizal dan Prajurit Kepala (Praka) Subur Arianto yang ditahan sejak Jumat (23/3). Mabes TNI berupaya mencari penyebab penahanan dua anggota Kodam XII/Tanjungpura itu
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah mengatakan, perwira liaison officer (LO) di Malaysia dikirim ke Lundu untuk memastikan kejadian yang berakibat penahanan Rizal dan Subur. ”Untuk mengetahui peristiwa yang sesungguhnya,” terang dia kemarin (25/3). Sebab, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwa dua prajurit itu ditangkap otoritas kepolisian Malaysia atas dugaan melakukan pencurian.
Selain mengirim perwira LO, Mabes TNI menginstruksi Kodam XII/Tanjungpura untuk berkoordinasi langsung dengan utusan mereka di Malaysia. Tujuannya, memastikansetiapperkembangan yang diperoleh.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Rizal dan Subur benar-benar mencuri atau tidak. Sebab, laporan yang diterima dari perwira LO di Malaysia tidak demikian. ”Saat kejadian, mereka (Rizal dan Subur, Red) sedang bertugas,” kata Tri saat dihubungi Jawa Pos kemarin. ”Kami belum tahu yang mana yang benar,” imbuhnya. Yang pasti, berdasar laporan terakhir, tidak ada pencurian di balik penahanan tersebut.
Tri menyampaikan, dua prajurit itu ditangkap kemudian ditahan otoritas kepolisian Malaysia atas dugaan memasuki wilayah Malaysia tanpa izin. ”(Kejadian itu) tanpa disadari kedua anggota TNI tersebut,” ujarnya. Atas dasar itu, sambung dia, Polis Diraja Malaysia mengklaim Rizal dan Subur telah melanggar aturan.
Menurut Tri, Rizal dan Subur merupakan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas. Saat terjadi penangkapan, keduanya melaksanakan tugas pengendapan di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia. ”Jalur Pelolosan Patok D. 699/11 atau Pintu Portal Kebun Sawit Malaysia (PT Rimbunan Hijau),” ungkapnya.
Tugas tersebut dilaksanakan karena Yonif 642/Kapuas mendapat laporan kelompok penyelundup kerap melalui jalur tersebut. Belakangan Kodam XII/ Tanjungpura memang terus mewaspadai penyelundupan barang ilegal melalui wilayah mereka. ”Yang saat ini lagi tren itu (penyelundupan) sabu-sabu,” ucap Tri. Sebab, banyak modus yang dilakukan penyelundup untuk meloloskan barang haram tersebut.
Dengan panjang perbatasan mencapai 997 kilometer, Kodam XII/Tanjungpura memang rutin mengirim anggota Satgas Pamtas untuk melakukan pengendapan. Tujuannya, mengamankan para penyelundup. ”Mengendap itu untuk menyanggong, menghadang penyelundup,” terang Tri. Saat melaksanakan tugas itu, Rizal dan Subur tanpa sadar masuk wilayah Malaysia.
Menurut dia, Kodam XII/Tanjungpura memaklumi seandainya dua prajurit tersebut secara tidak sadar masuk wilayah Malaysia. Sebab, patok batas wilayah Indonesia-Malaysia tidak dipasang pada titik perbatasan sepanjang 997 kilomter. ”Jaraknya (antarpatok) 10 kilometer, 5 kilometer, 2 kilometer,” terang dia. Karena itu, Kodam Tanjungpura memastikan bakal mendampingi dua prajurit tersebut sampai dibebaskan.
Dengan bukti yang mereka miliki, lanjut dia, Kodam XII/Tanjungpura meyakini betul bahwa dua anggota TNI itu bakal segera bebas dari tahanan Polis Diraja Malaysia. Barang bukti yang dimaksud adalah perintah resmi kepada Rizal dan Subur sebagai anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas. ”Bukan ilegal, legal. Keduanya bertugas menjaga perbatasan,” ujar Tri Rana.
Karena itu, Rizal maupun Subur dibekali senjata api. ”Karena memang (anggota) Satgas Pamtas dibekali senjata,” tutur perwira menengah TNI-AD dengan tiga melati di pundak tersebut. Senjata api penting lantaran penyelundup juga membawa senjata. Bukan hanya senjata tajam, tapi juga banyak yang membawa senjata api. ”Celaka jika (prajurit) tidak dibekali senjata,” tambahnya.
Selain bukti yang mereka miliki, lanjut dia, fakta di lapangan juga diandalkan Kodam XII/Tanjungpura untuk memulangkan dua prajurit mereka. Meski belum tahu pasti, mereka sangat berharap upaya yang dilakukan perwira liaison officer di Malaysia berbuah manis. ”Kami nggak tahu kapan (dibebaskan), tapi berharap cepat,” tutur Tri.
Dia menegaskan, instansinya menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Karena itu, mereka memercayakan upaya pembebasan dua prajurit TNI itu kepada utusan Mabes TNI. ”Sampai saat ini sedang diurus, sedang proses. Kami berharap cepat,” tegas Tri kembali.
Selama proses itu berlangsung, lanjut Tri, tugas Satgas Pamtas Indonesia-Malayasia tidak berubah. Mereka tetap berdinas sebagaimana mestinya. Tri juga memastikan, hubungan antaran Kodam XII/Tanjungpura dengan anggota pengamanan perbatasan dari otoritas Malaysia tidak lantas memburuk akibat kejadian tersebut. Malah mereka berniat mengusulkan agar patroli bersama semakin intens.
Dengan begitu, prajurit Indonesia dengan petugas perbatasan dari Malaysia bisa bertukar informasi soal masing-masing wilayah yang mereka jaga. ”Biar kami juga jadi tahu. Ini wilayah punya Malaysia, ini punya Indonesia,” ungkap Tri Rana. Dengan begitu, ke depan kejadian serupa tidak terulang dan penyelundupan bisa sama-sama diatasi. Sebab, tidak hanya dari Malaysia, penyelundup dari Indonesia juga ada.