Pemilih Pemula Perlu Direkam Dini
Usul KPU untuk Kurangi Golput
SURABAYA – Solusi bagi penduduk yang terancam tidak bisa nyoblos hanya melalui kepemilikan e-KTP. KPU menegaskan tidak bisa menerima solusi di luar itu. Sebab, data kependudukan berbasis e-KTP sudah disepakati menjadi sumber tunggal dalam menentukan hak pilih seseorang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Arief Budiman seusai diskusi partisipasi publik dalam pilgub Jatim di kantor PW Muhammadiyah Jatim kemarin (25/3). Dia menjelaskan, dalam penentuan daftar pemilih sementara (DPS), pihaknya tidak merasa harus bersepakat dengan siapa pun. ’’Karena otoritasnya, KPU yang mengerjakan,’’ tegasnya.
KPU mencari sumber data penduduk dari Kementerian Dalam Negeri sebagai basis penentuan DPS. Dari situlah, didapati fakta bahwa masih ada sebagian penduduk yang belum memiliki e-KTP. ’’E-KTP penting karena untuk mengecek kegandaan (data pemilih),’’ lanjutnya. Bukan hanya antar kelurahan, tapi juga antarprovinsi.
Disinggung mengenai kemungkinan para pemilih non-e-KTP itu adalah pemilih pemula, Arief mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi. Kuncinya, Kemendagri harus membuat terobosan. ’’Orang direkam tidak hanya saat setelah berusia 17 tahun. Tapi, sebelum usia 17 tahun, khusus yang 17 tahunnya itu pada hari pemungutan suara,’’ tutur mantan anggota KPU Jatim tersebut.
Setelah perekaman, dia tidak perlu diberi e-KTP. Cukup diberi surat keterangan (suket). Suket itulah yang akan dijadikan acuan KPU untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah direkam. Artinya, data si pemilih sudah ada dalam database kependudukan dan terbukti sebagai penduduk daerah tertentu.
Dalam diskusi kemarin, Arief juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan berbagai cara untuk mendongkrak partisipasi pemilih. Pada pilkada 2015, partisipasi pemilih mencapai 70 persen. Lalu, pada 2017, meningkat menjadi 74 persen. Tahun ini diharapkan bisa tembus 77,5 persen.
Sebenarnya, strategi mendongkrak partisipasi pemilih tersebut sama saja dengan dua edisi pilkada sebelumnya. Hanya polanya yang berubah. Kini KPU lebih gencar menggunakan media sosial untuk mendorong pemilih menggunakan hak pilihnya. Misalnya, menggunakan tagline KPU Melayani. Atau Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. Pihaknya menyediakan helpdesk yang siap menjawab pertanyaan apa pun dari masyarakat mengenai pilkada dan pemilu. ’’Kami juga menggelar acara KPU Goes to Campus, juga menyasar berbagai segmen dan komunitas.”