Pimpinan Dewan Disiapi Rumah tanpa Perabot
Padahal, Rumah Dinas Perintah Undang-Undang
GRESIK – Pimpinan DPRD Gresik menanyakan keseriusan Pemkab Gresik dalam melaksanakan aturan penyediaan rumah dinas (rumdin) bagi ketua dan wakil ketua dewan. Rumdin memang ada. Namun, kondisinya memprihatinkan. Tanpa perabot lagi.
Pimpinan dewan menilai rumdin tersebut tidak layak ditempati. Padahal, dalam menjalankan tugas kedewanan, mereka butuh tempat tinggal yang dekat. Wakil Ketua DPRD Nur Qolib, misalnya. Legislator asal PPP itu selama ini harus pergi pulang (pp) dari Desa Mojotengah, Menganti, ke kantor DPRD di tengah kota.
Jaraknya sekitar 30 kilometer. Harus memutar lewat Benowo, Surabaya. Sering macet pula. ’’Saya tiap hari pp. Kalau ada rumah dinas kan lebih simpel. Rapat juga tidak terlambat,’’ kata Nur Qolib.
Dia mengingatkan bahwa penyediaan rumdin pimpinan DPRD merupakan perintah perundang-undangan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. ’’Kondisinya harus representatif,’’ tambahnya.
Wakil Ketua DPRD M. Syafi’ A.M. menegaskan, penyediaan rumdin pimpinan merupakan kewajiban pemkab. Rumdin tersebut harus sesuai ketentuan. Mulai luas bangunan sampai fasilitasnya. Selain PP, kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57/2011 tentang Pendalaman Orientasi dan Tugas DPRD.
Syafi’ memerinci, rumah seorang ketua DPRD ditentukan seluas 750 meter persegi (m2) untuk lahan. Luas bangunan 500 m2. Untuk wakil ketua, luas lahan ditetapkan 500 m2 dan luas bangunan 350 m2. ’’Kalau ada, kami tinggal masuk saja kok. Kami tunggu sampai sekarang. Tidak ada itu,’’ tegasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kabid Pengelolaan Aset DPPKAD Herawan Eka Kusuma mengatakan, pemkab telah menyiapkan rumdin untuk tiga wakil ketua DPRD. Tiga rumah itu terletak di Jalan Mentawai, Gresik Kota Baru (GKB).
’’Rumahnya sudah ada. Memang masih kosongan. Pengadaan perabot dan fasilitas kami serahkan ke setwan (sekretariat dewan, Red),’’ kata Herawan Jumat (23/3). Dia mengakui, spesifikasi rumdin tersebut belum sesuai ketentuan permendagri. Rumah tipe 54 itu hanya memiliki luas 90–100 m2.
Berdasar pantauan Jawa Pos, tiga rumah dinas itu terletak berdempetan. Masingmasing nomor 6, 8, dan 10. Rumah nomor 6 dan 8 sudah dihuni. Penghuninya disebut-sebut sebagai pejabat Pemkab Gresik. Adapun bangunan nomor 10 terlihat kosong. Rumah kosong itu terlihat tidak terawat. Pagar rumah tertutup rapat. Teras rumah juga kotor dan berdebu tebal. Rumput tumbuh liar di halaman. Tidak terurus.