Pilkades Klantingsari Ricuh
Massa Pendukung Calon Tidak Terima
SIDOARJO – Sebanyak 70 desa di Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak kemarin (25/3). Baik dengan sistem coblosan manual maupun e-voting (berbasis komputer). Di mayoritas lokasi pesta demokrasi tingkat desa itu, suasana pemilihan relatif kondusif.
Namun, ada yang terjadi gejolak antarwarga. Di antaranya, di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik. Informasinya, keributan itu dipicu perbedaan antara jumlah suara yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) dan yang diakumulasi panitia dari hasil penghitungan suara di bilik.
Jumlah DPT di Desa Klantingsari sebanyak 3.121 orang. Nah, berdasar data yang dihimpun panitia, warga yang menggunakan hak pilih kemarin mencapai 2.724 orang. Sedangkan yang tidak hadir sebanyak 397 orang. Untuk surat suara kosong, ada empat.
Pada pilkades Klantingsari, ada dua calon yang bersaing. Yakni, Wawan Setyo Budi Utomo, warga Dusun Bokong Duwur, yang merupakan incumbent. Penantangnya adalah Suhirno Widiyanto. Kabarnya, dua kandidat itu sama-sama memiliki pendukung yang fanatik.
Pada pukul 14.00, pemungutan suara selesai. Panitia merekap data suara. Hasilnya, Wawan menang. Dia meraih 1.482 suara. Suhirno mendapatkan 1.274 suara. Artinya, ada selisih 208 suara.
Menurut Rudi Setiawan, sekretaris Kecamatan Tarik, selepas penghitungan suara, saksi calon nomor 2 dipanggil panitia untuk menandatangani berita acara. Namun, tiga kali dipanggil, wakil dari Suhirno tidak datang. Tidak lama kemudian, balai desa didatangi 200 pendukung Suhirno. Mereka memprotes hasil rekapitulasi suara. Alasannya, jumlah suara yang hadir dan jumlah suara dari hasil rekapitulasi tidak sama. ”Ada selisih 36 suara,” paparnya.
Karena itu, pendukung calon nomor 2 tersebut tidak menerima hasil penghitungan. Mereka meminta pilkades diulang. Pilkades di Klantingsari sejatinya sudah menerapkan e-voting. Warga yang akan memilih dicek terlebih dahulu oleh panitia. Nama dicocokkan dengan DPT. Dengan demikian, semestinya tidak ada persoalan selisih suara tersebut.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Pemkab Sidoarjo Probo Agus Sunarno mengatakan, kekisruhan di Klantingsari tersebut terjadi karena petugas lalai dalam melakukan pengecekan. Warga yang tidak tercantum dalam DPT bisa memilih. ”Sehingga ada selisih suara,” lanjutnya.
Menurut Probo, kelalaian itu mungkin disebabkan banyaknya antrean warga atau pemilih. Nah, melihat antusiasme yang begitu besar, petugas lupa melakukan pengecekan. Lalu, ada warga yang tidak masuk DPT bisa memilih. Namun, Probo menyatakan, pemenang ditentukan dari hasil penghitungan bilik. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pilkades. ’’Jadi, tetap suara di bilik yang dipakai,’’ tegasnya.