Kasus Investasi Rumah, Terima Laporan Baru
SIDOARJO – Kasus penipuan dengan modus investasi rumah oleh PT Papan Agung Solution (PAS) belakangan terus berkembang. Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mendapat laporan baru. Jika sebelumnya yang mengadu adalah konsumen, pelapor terbaru merupakan perusahaan properti.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menjelaskan, laporan terbaru itu diterima pekan lalu. Pelapor merupakan perwakilan perusahaan properti. ’’Mereka merasa ditipu terlapor yang sama,’’ ujarnya kemarin (25/3).
Harris mengungkapkan, modusnya berbeda dengan yang dialami para konsumen. Untuk kasus yang menyangkut perusahaan properti, Direktur PT PAS Praditya Zungto Rizanjaya membuat MoU (nota kesepahaman) sebagai kedok. Dalam kesepakatan itu, terlapor mengaku bisa mencarikan lahan yang rencananya dijadikan perumahan oleh pelapor. ’’Ujungujungnya minta uang untuk operasional,’’ paparnya.
Zungto meminta uang secara berkala hingga terkumpul sekitar Rp 300 juta. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, terlapor justru menghilang. ’’Langkah kami saat ini adalah mengumpulkan barang bukti,’’ ucap Harris.
Setelah barang bukti lengkap, lanjut dia, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Jika penyidik menganggap unsur pidana sudah kuat, status perkara tersebut bisa naik ke penyidikan. ’’Di tahap itu, tentu ada tersangka,’’ kata Harris.
Sebagaimana diberitakan, puluhan orang melaporkan direktur PT PAS ke polisi. Mereka mengaku sebagai korban penipuan dengan modus investasi rumah. Uang milik para korban lebih dari Rp 2 miliar.