Jawa Pos

Ahok Harus Jalani Sisa Hukuman

Peninjauan Kembali Ditolak MA

-

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemarin (26/3). Upaya hukum luar biasa itu ditolak setelah disidangka­n tiga hakim agung. Yakni, Artidjo Alkostar (ketua), Salman Luthan, dan Sumardijat­mo.

Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan hasil pemeriksaa­n PK dengan register No 11 PK/Pid/2018. Pertimbang­an atas putusan itu akan dijelaskan dalam sesi jumpa pers yang jadwalnya belum ditentukan MA. ’’Majelis hakim peninjauan kembali Senin, 26 Maret 2018, mengadili menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.’’ Demikian bunyi rilis MA.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarka­n adanya penolakan atas PK Ahok itu

Dengan demikian, mantan gubernur DKI tersebut harus menjalani vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama sesuai putusan PN Jakut bernomor 1537/Pid.B/2016/ PN.Jkt.Utr.

Abdullah menjelaska­n, PK Ahok diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari. PK itu kemudian diterima kepanitera­an pidana MA pada 7 Maret. ”Berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018. Setelah diperiksa, putusan resmi disampaika­n kemarin,” jelas Abdullah.

Salinan putusan lengkap belum bisa dibuka MA kepada publik. Salinan itu harus ditandatan­gani notaris terlebih dahulu sebelum dikirim ke PN Jakarta Utara. Menurut Abdullah, prosesnya bisa mencapai tiga bulan.

Menanggapi putusan PK Ahok, pakar hukum pidana Universita­s Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkap­kan, ada dua hal yang menentukan diterima atau ditolaknya sebuah PK. Pertama, adanya keadaan baru yang dapat memengaruh­i vonis hukum pihak pemohon. Kedua, adanya kekhilafan secara nyata dan pertentang­an putusan yang dilakukan majelis hakim.

”Jadi, yang jelas PK itu ditolak atau tidak dikabulkan karena tidak memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya kuasa hukum Ahok menjadikan vonis bersalah terhadap Buni Yani dari hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk mengajukan PK. Ada dua poin yang dicantumka­n dalam memori PK tersebut, yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim. Ternyata poin-poin itu akhirnya ditolak MK.

Sementara itu, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi MA. Dia enggan berkomenta­r sebelum adanya keterangan resmi tersebut. ”Kami masih menunggu keterangan resmi MA,” ujarnya saat dihubungi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia