Pelaporan SPT Meningkat 15,8 Persen
JAKARTA – Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) akan berakhir kurang dari sepekan. Berdasar data Ditjen Pajak, per 26 Maret, jumlah SPT yang masuk mencapai 8.155.211 laporan atau meningkat 15,8 persen secara year-on-year (yoy).
’’Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, SPT yang masuk 7.040.622. Jadi, ada peningkatan 15,8 persen,’’ ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama ketika dihubungi kemarin (26/3).
Menjelang masa tenggat pelaporan, Ditjen Pajak pun terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Yoga menuturkan bahwa gencarnya imbauan yang disampaikan kepada publik itu berdampak pada peningkatan jumlah pelaporan SPT.
Yoga menambahkan, dari jumlah tersebut, sebagian besar laporan disampaikan secara online atau melalui e-filling. Namun, masih ada WP yang menggunakan jasa manual dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau memanfaatkan jasa kurir. Di antara 8.155.211 SPT yang sudah masuk, 1.572.883 SPT diterima manual. Sisanya melalui jalur elektronik. ’’Kami melihat bahwa minggu ini akan banyak SPT yang disampaikan, baik secara online, manual ke KPP, maupun lewat pos atau kurir,’’ katanya.
Yoga mengakui, jumlah laporan SPT tersebut baru 50 persen dari target yang ditetapkan Ditjen Pajak, yakni 14 juta SPT. Setidaknya masih ada sekitar 6,2 juta WP yang belum menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan SPT.