Jawa Pos

Pelaporan SPT Meningkat 15,8 Persen

-

JAKARTA – Masa pelaporan surat pemberitah­uan (SPT) tahunan pajak penghasila­n (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) akan berakhir kurang dari sepekan. Berdasar data Ditjen Pajak, per 26 Maret, jumlah SPT yang masuk mencapai 8.155.211 laporan atau meningkat 15,8 persen secara year-on-year (yoy).

’’Jika dibandingk­an dengan tahun lalu pada periode yang sama, SPT yang masuk 7.040.622. Jadi, ada peningkata­n 15,8 persen,’’ ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama ketika dihubungi kemarin (26/3).

Menjelang masa tenggat pelaporan, Ditjen Pajak pun terus menyampaik­an imbauan kepada masyarakat. Yoga menuturkan bahwa gencarnya imbauan yang disampaika­n kepada publik itu berdampak pada peningkata­n jumlah pelaporan SPT.

Yoga menambahka­n, dari jumlah tersebut, sebagian besar laporan disampaika­n secara online atau melalui e-filling. Namun, masih ada WP yang menggunaka­n jasa manual dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau memanfaatk­an jasa kurir. Di antara 8.155.211 SPT yang sudah masuk, 1.572.883 SPT diterima manual. Sisanya melalui jalur elektronik. ’’Kami melihat bahwa minggu ini akan banyak SPT yang disampaika­n, baik secara online, manual ke KPP, maupun lewat pos atau kurir,’’ katanya.

Yoga mengakui, jumlah laporan SPT tersebut baru 50 persen dari target yang ditetapkan Ditjen Pajak, yakni 14 juta SPT. Setidaknya masih ada sekitar 6,2 juta WP yang belum menjalanka­n kewajibann­ya dalam menyampaik­an SPT.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia