Lima Tersangka Menyusul Ditahan KPK
Kasus Suap Pembahasan APBDP Kota Malang
JAKARTA – Penahanan terhadap tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan (APBDP) Kota Malang 2015 berlanjut
Kemarin (28/3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus yang juga dikenal dengan skandal uang suap ”pokir” (pokokpokok pikiran) itu. Mereka merupakan anggota DPRD Kota Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota Malang (nonaktif) Moch. Anton.
Lima tersangka yang ditahan adalah M. Zainuddin (wakil ketua DPRD/PKB), Wiwik Hendri Astuti (wakil ketua DPRD/ Demokrat), Suprapto (ketua Fraksi PDIP), Salamet (ketua Fraksi Gerindra), dan Mohan Katelu (ketua Fraksi PAN). Salah seorang tersangka, yakni Sahrawi (ketua Fraksi PKB), urung ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan KPK.
Seperti tujuh tersangka yang ditahan pada Selasa (27/3), lima anggota dewan itu kemarin juga menjalani pemeriksaan lebih dahulu di gedung KPK. Mereka diperiksa sejak pukul 10.40. Nah, setelah sekitar enam jam dimintai keterangan oleh penyidik, satu per satu tersangka langsung mengenakan rompi oranye dan ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
Suprapto, Zainuddin, dan Wiwik keluar lebih dahulu dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.35. Ketiganya langsung masuk mobil tahanan KPK dan dibawa ke dua rutan berbeda. Zainuddin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Suprapto dan Wiwik dibawa ke Rutan Cabang KPK di Gedung Penunjang.
Selang lima menit kemudian, giliran Salamet dan Mohan Katelu yang turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan. Keduanya pun langsung masuk kendaraan tahanan dan dibawa ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Seluruh tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Sayang, para tersangka itu memilih bungkam ketika ditanya awak media. Hanya Wiwik yang sempat menyapa wartawan dan mengisyaratkan permohonan maaf menggunakan dua tangannya. ”Mohon maaf, ya,” ujarnya lirih seraya meninggalkan awak media yang menunggu di lobi KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik belum mendapat informasi tentang mangkirnya Sahrawi. Sebab, sampai kemarin, politikus PKB tersebut tidak memberikan alasan resmi soal ketidakhadirannya. ”Kami belum tahu (alasan tidak hadir, Red),” terangnya saat dihubungi Jawa Pos. KPK pun bakal mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Sahwari.
Febri mengungkapkan, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam tersangka lain hari ini (29/3). Dia menyatakan, para tersangka harus datang ke KPK dan memenuhi pemeriksaan suap uang pokir Rp 700 juta itu.
”Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif,” tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Dengan penahanan kemarin, berarti sudah 12 tersangka (dari total 19) yang mendekam di rutan KPK. Sebelumnya KPK menahan Wali Kota Malang (nonaktif ) yang juga cawalkot Malang Moch. Anton, Ya’qud Ananda Gudban (cawalkot Malang), Rahayu Sugiarti (wakil ketua DPRD/Golkar), Heri Pudji Utami (anggota DPRD/PPP), Hery Subianto (anggota DPRD/ Demokrat), Sukarno (anggota DPRD/Golkar), dan Abdul Rachman (anggota DPRD/PKB).