Jawa Pos

Tukang Rumput pun Ada Standar Gaji Minimum

-

PERNYATAAN pemerintah bahwa mereka tidak bisa menginterv­ensi penentuan gaji driver ojek online (ojol) dipandang sebagai sikap lepas tanggung jawab

Presiden Konfederas­i Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap­kan, pemerintah tidak hanya boleh menginterv­ensi kebijakan gaji dari aplikator, tapi harus.

”Karena jika pemberi kerja menetapkan gaji seenaknya tanpa standar yang jelas, namanya bukan hubungan kerja, tapi eksploitas­i, slavery (perbudakan, Red),” kata Iqbal kemarin.

Pemerintah harus segera menegaskan definisi dari ”mitrapenge­mudi”. Sebab, para aplikator kerap berlindung di balik kata ”mitra” dan mengabaika­n hak-hak para driver angkutan online. Akhirnya, gaji pun ditentukan seenaknya. ”Tidak jelas, gimana gajinya, gimana jaminan sosial BPJS-nya, gimana jaminan kecelakaan kerja, dan hari tuanya juga,” katanya.

Kunci dari permasalah­an gaji driver ojol adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang tidak menyertaka­n kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Hanya dibatasi pada roda empat. Karena itu, hak-hak dan kewajiban yang menaungi para penyelengg­ara angkutan umum tidak bisa diberlakuk­an pada kendaraan roda dua (ojek). ”Kami KSPI sedang mengajukan judicial review ke MK. Tujuannya, roda dua dimasukkan ke dalam angkutan umum,” jelasnya.

Lain halnya dengan taksi. Menurut Iqbal, meski juga disebut mitra, mereka tetaplah berstatus karyawan dari perusahaan taksi. Ada perjanjian kerja yang terbentuk, ada serikat pekerja yang menaungi. Dengan begitu, hak-hak karyawan berupa gaji layak, berbagai tunjangan, dan jaminan sosial bisa terpenuhi.

Posisi para driver itu, menurut Iqbal, dilematis. Mereka tetap dinamakan pekerja karena sesuai UU No 13 Tahun 2003, mereka menerima upah dari pemberi kerja (aplikator). ”Akhirnya para aplikator memanfaatk­an celah hukum ini untuk menetapkan gaji (pembayaran ke driver) seenak-enaknya,” paparnya.

Memang, agak aneh jika pemerintah tidak bisa menginterv­ensi penentuan penghasila­n tarif driver ojol. Pemerintah provinsi DKI Jakarta saja mampu menentukan tarif pekerja lepas seperti tukang potong rumput. Untuk pekerjaan informal itu, seorang pemberi kerja diwajibkan memberikan gaji Rp 138 ribu per hari. Itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 16 Tahun 2018 tantang Upah Minimum Sektoral Tahun 2018.

Sementara itu, ekonom dari Insitute Developmen­t of Economics and Finance Bhima Yudistira mengatakan, driver ojol seharusnya dianggap sebagai pekerja, bukan mitra. Hal tersebut dilakukan supaya mereka memiliki kekuatan untuk bernegosia­si secara langsung dalam penentuan batas tarif minimum. ”Kalau dianggap sebagai mitra, si driver tidak akan pernah mendapat transparan­si. Nah, ini ada di Kementeria­n Tenaga Kerja. Karena tarif masuk ke komponen upah,” tambahnya.

Menurut Bhima, dalam Undang-Undang Ketenagake­rjaan dijelaskan bahwa yang disebut pekerja memiliki indikator seperti upah, kontrak, dan administra­si lamaran kerja. ”Kalau untuk upah atau tarif roda dua mungkin bisa mengacu pada penghitung­an bensin, UMR provinsi, perawatan, cicilan, itu bisa dihitung tarif minimal yang ditentukan,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia