Jawa Pos

E-KTP Terganjal Berkas Dobel

-

PADA 25 Agustus 2017 saya mengurus e-KTP di Kecamatan Mulyorejo. Saat itu saya hanya diberi selembar kertas (surat keterangan/suket, Red) pengganti sementara e-KTP. Suket tersebut berlaku selama enam bulan.

Sudah puluhan kali saya datang ke tempat yang ditunjuk. Namun, saya selalu diberi penjelasan mengenai permasalah­an arsip ganda atau dobel. Karena itu, proses pembuatan e-KTP saya harus melalui Jakarta.

Pada 26 Februari lalu saya datang lagi dan mendapatka­n penjelasan yang sama. Soal berkas dobel dan pengurusan di Jakarta. Padahal, batas waktu suket saya adalah 25 Februari. Ketika saya konfirmasi ulang, petugas dengan nada keras malah menyuruh saya mengurus sendiri e-KTP di Jakarta. Akhirnya, saya kembali mengantong­i suket. SOEWONDO ONGKOWIJOY­O, Kalijudan Madya, Mulyorejo,

Surabaya, 0313899007

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia