Belum Ada Rencana Perpanjangan SPT
Jumlah Laporan Tembus 9 Juta
JAKARTA – Kendati tenggat penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) jatuh pada long weekend, Ditjen Pajak belum merencanakan untuk memperpanjang masa pelaporan. Batas maksimal pelaporan tetap 31 Maret.
’’Hari Sabtu kami buka. Tapi pakai e-filing hari Jumat tetap bisa,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta kemarin.
Perpanjangan tenggat pelaporan SPT pernah dilakukan tahun lalu. Yakni diperlonggar hingga 27 April. Kala itu, pelaporan membeludak terutama karena bersamaan dengan tenggat amnesti pajak.
Robert melanjutkan, jumlah SPT yang masuk ke kantor pajak meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. ’’Kesadaran masyarakat kelihatannya meningkat. Kita harapkan overall tahun ini kepatuhan penyampaian meningkat sampai ke level 80 persen,’’ katanya.
Robert optimistis target tersebut bisa terwujud. Pihaknya terusmenerus mengimbau wajib pajak agar segera melapor. ’’Metodenya kan dipermudah. E-filing, web filing, juga channel-channel-nya ditambah,’’ kata dia.
Kemarin (28/3) Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan SPT melalui e-filing dengan pendampingan Robert. Dalam kesempatan tersebut, JK menuturkan bahwa basis pajak yang harus dibayarkan sebenarnya ada di Makassar. ’’Ada kurang bayar, tapi sudah dibayar. Kalau di Makassar, saya selalu nomor satu,’’ ujar JK menjelaskan status SPT yang baru saja diisi.
JK menuturkan, pelaporan SPT saat ini sangat mudah. Pelaporan bisa dilakukan secara online alias tidak perlu antre lama ke kantor pajak. ’’Sudah (bisa lapor) di rumah, di kantor saja bisa. Jadi, semua lebih gampang lah. Tidak perlu ngantre,’’ ujar JK.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (Subdit P2Humas) Ditjen Pajak Ani Natalia mengungkapkan, penerimaan SPT sampai kemarin sore (28/3) mencapai 9.088.025 SPT. Jumlah tersebut meningkat 18,53 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 7.667.872 laporan.
Ani menuturkan, dari 9.088.025 SPT yang sudah masuk, 1.720.352 SPT yang diterima manual. Sisanya melalui elektronik. ’’Ini menunjukkan cara pelaporan SPT saat ini sudah jauh lebih mudah dari sebelumnya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.