Regulasi Izin Investasi Dibekukan Sementara
Pemerintah Evaluasi secara Menyeluruh
JAKARTA – Pemerintah berencana membekukan sementara semua aturan soal izin investasi dan berusaha untuk kemudian mengevaluasi secara menyeluruh. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan terkait perizinan usaha yang dibekukan sangat beragam. Baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri/kepala lembaga (permen), peraturan daerah (perda), maupun peraturan kepala daerah.
Namun, pembekuan itu tidak dilakukan secara bulat, tetapi hanya terhadap pasal-pasal yang mengatur perizinan. Teknis pembekuan tersebut nanti diatur dalam peraturan pemerintah. ”PPnya akan bilang, bekukan dulu deh,” ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin (28/3). Pada saat bersamaan, pihaknya akan menyisir aturan mana saja yang selama ini dirasa menghambat izin investasi dan usaha. Jika ada, itu akan dibatalkan. ”Kita akan tentukan sebenarnya mana (pasal) yang tetap hidup Menko Perekonomian
ke depan,” sambungnya.
Untuk aturan yang masih bisa diubah, pemerintah akan langsung merevisinya. ”Tapi, syaratnya diubah, jangan lagi (proses perizinan) dibikin berhari-hari, berminggu-minggu,” tuturnya. Soal berapa lama pembekuannya, dia belum bisa memastikan. Bukan hanya di level peraturan teknis, pemerintah juga akan menderegulasi prosedur perizinan yang diatur di level perundang-undangan. Saat ini, norma soal perizinan investasi dan usaha diatur di sejumlah UU. Ke depan, pemerintah ingin mengumpulkan menjadi satu UU saja sehingga lebih ringkas.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah menempuh skema omnibus law. Yakni, sebuah sistem yang dipakai untuk merampingkan sejumlah UU ke dalam satu UU. Teknisnya akan dibahas lebih lanjut dengan DPR. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menambahkan, skema omnibus law terhitung baru untuk sistem hukum di Indonesia. Namun, hal itu bisa dilakukan di sini. ”Ini belum pernah diberlakukan di sini, di AS ada. Itu terobosan yang mau kita ambil,” ujarnya.
Sementara itu, di hadapan ratusan kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, kemarin, Presiden Joko Widodo meminta pemda menuntaskan tanggung jawabnya membentuk satgas percepatan perizinan usaha. Hal itu selaras dengan amanat Perpres No 91/2017. Sebagaimana data yang tercatat di Kemenko Perekonomian, masih ada 241 kabupaten/kota yang belum memilikinya. Dia menilai, satgas tersebut penting untuk meningkatkan daya saing daerah dalam mendatangkan investasi. Yang ujungnya bisa memengaruhi perekonomian secara nasional. ”Kalau diterus-teruskan, kita enggak mau mengubah, kita ditinggal lagi sama Laos, Kamboja,” tegasnya.
Tapi, syaratnya diubah, jangan lagi (proses perizinan) dibikin berhari-hari, berminggu-minggu.”
DARMIN NASUTION