Pengambilalihan Aset Percepat Revitalisasi
SURABAYA – Menanggapi keluhan revitalisasi Pasar Tunjungan yang tak juga terlaksana, anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria menyampaikan usulannya. Dia menyarankan adanya skema pengambilalihan aset PD Pasar Surya. Melalui skema tersebut, revitalisasi bisa cepat direalisasikan.
Pengambilalihan itu dapat terjadi melalui pengajuan PD Pasar Surabaya kepada wali kota dan persetujuan ketua DPRD. PD Pasar bisa menuliskan permohonan mana saja aset yang dikembalikan. Dalam hal tersebut adalah Pasar Tunjungan. Setelah diusulkan dan disetujui wali kota beserta ketua DPRD, pemkot bisa langsung membangun kembali Pasar Tunjungan. Caranya, memasukkan anggaran dalam APDB murni pemkot 2019
’’Dengan skema itu, proses revitalisasi bisa dibangun paling lambat selama dua tahun,’’ jelasnya.
Setengah tahun digunakan untuk pengembalian aset. Setengah tahun lagi untuk rancangan anggaran ke APBD. Sisanya, selama setahun, dipakai untuk pelaksanaan pembangunan. Setelah rampung, bangunan tersebut bisa diserahkan kembali oleh pemkot ke PD Pasar Surya.
Model pengambilalihan aset itu, menurut Zakaria, merupakan cara paling cepat yang bisa diimplementasikan ketimbang skema-skema sebelumnya. Termasuk usulan penyertaan modal baru ke PD Pasar Surya yang tentu membutuhkan waktu jauh lebih lama. Kondisi PD Pasar Surya yang tidak sehat bakal membuat pemkot enggan mengucurkan dana kembali. Selain itu, kosongnya jabatan direktur utama membuat proses pertanggungjawaban penyertaan modal tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Sebagai rencana jangka panjang, Zakaria menuturkan bahwa pemkot bisa mencoba model badan layanan umum daerah (BLUD) untuk pengelolaan pasar. Langkah tersebut penting agar pemkot punya kewenangan lebih untuk mengatur pasar.
Sementara itu, Jalil Hakim –salah seorang pemilik hak pakai stan Pasar Tunjungan– mengaku tidak peduli dengan kasus yang membelit PD Pasar Surya. Yang dia tahu, janji pemkot untuk segera melakukan revitalisasi Pasar Tunjungan harus segera terwujud.