Jawa Pos

Pemkot Rampungkan Sistem Pajak Online

Terkendala WP Belum Pasang Internet

-

SURABAYA – Perda sistem online untuk pajak daerah diberlakuk­an sejak tahun lalu. Tetapi, karena wajib pajak (WP) terus bertambah, hingga saat ini, pemkot masih melakukan proses penyesuaia­n. Tahun ini seluruh WP terdaftar ditargetka­n sudah menerapkan pelaporan pajak secara online kepada pemkot.

Salah satu kendala yang masih perlu diselesaik­an, koneksi internet WP. Sistem online untuk pajak daerah tersebut membutuhka­n koneksi antara alat perekam data transaksi milik WP dan server pemkot.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono menjelaska­n bahwa sebagian besar WP sudah melakukan sinkronisa­si data dengan pemkot. Hanya, data itu belum bisa mencapai 100 persen karena terus ada penambahan WP setiap bulan. ’’Ini masih proses terus,’’ ungkapnya kemarin (28/3).

Selain itu, WP harus menyambung­kan cash management system (CMS) dengan bank yang ditunjuk untuk perekaman oleh pemkot. Masalahnya, menurut Yusron, masih ada WP yang belum memasang internet di tempat usaha mereka. Padahal, koneksi internet itulah yang menjadi faktor pokok dalam penerapan sistem pajak online. ’’Sebagian wajib pajak belum memiliki internet. Kita sudah minta supaya mereka segera memasang,’’ ucapnya.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang sistem online pajak daerah tersebut, tertulis bahwa WP wajib memberikan akses kepada pemkot maupun bank untuk pemasangan alat rekam transaksi dan CMS. Sebagai timbal balik, pemkot juga menjamin pemasangan itu tidak akan mengganggu sistem yang sudah diinstal sendiri oleh pemilik usaha atau WP untuk internal mereka.

Yusron menuturkan bahwa jumlah data WP yang harus ’’hijrah’’ ke sistem online sangat dijamin. Dengan demikian, pemkot juga tidak bisa memastikan jumlah total WP untuk mencapai penerapan sistem online 100 persen. ’’Sebab, setiap saat ada penambahan,’’ ujarnya.

Untuk WP baru, mereka juga membutuhka­n waktu untuk menyesuaik­an dengan sistem online tersebut. Sebab, tutur Yusron, undang-undang tidak mewajibkan memiliki alat perekam data transaksi yang tersambung dengan pemerintah daerah setempat. ’’Memang di undang-undang tidak diwajibkan begitu. Ini dilakukan pemkot hanya untuk fungsi pengawasan,” jelasnya.

Pemasangan alat perekam data hanya persoalan teknis. Tetapi, menurut dia, yang lebih penting adalah penyesuaia­n data transaksi antara WP dan pemkot. Adanya sistem online itu diyakini bisa meningkatk­an transparan­si transaksi pelaku usaha di Surabaya. Terlebih lagi, bisa meminimalk­an hilangnya potensi pajak daerah. Pada 2017 realisasi pendapatan pemkot Surabaya dari pajak daerah mencapai Rp 684 miliar. Itu berasal dari sektor hotel, restoran, dan hiburan.

Data transaksi yang wajib dilaporkan lewat sistem online, antara lain, penyelengg­araan parkir, pelayanan hotel, pelayanan restoran, dan penyelengg­araan hiburan. Karena jumlahnya terus bertambah, Yusron menegaskan bahwa tidak ada target waktu harus mencapai 100 persen terkait penerapan sistem online untuk pajak daerah tersebut. Sebab, ada pula jenis usaha yang tidak wajib melaporkan pendapatan lewat sistem online. Jika omzetnya tidak mencapai syarat minimal, WP tidak harus menyambung­kan laporan pendapatan dan pajak secara online.

Anggota Komisi B Rio Pattiselan­o mengatakan, komisi B sudah berkali-kali menagih pelaksanaa­n pajak online. Bahkan, pemkot sudah dipanggil pada rapat hearing Agustus tahun lalu. Namun, hingga kini penerapan secara total belum dilakukan. ”Saya lihat hanya dilakukan di beberapa sektor. Itu pun belum semua. Yaitu, pajak parkir, restoran, dan hotel,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Dia menganggap pemkot kurang serius dalam menjalanka­n aturan pajak online tersebut. Bahkan, ada kesan menutupi potensi pajak yang sebenarnya bisa diraih pemkot. Padahal, jika itu diterapkan, pendapatan yang diperoleh dapat meningkat. ”Kami minta agar tahun ini pemkot memasang alat pajak online di 4.700 wajib pajak,” katanya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia