Operasional Bank Sampah Butuh Perda
SURABAYA – Pembahasan raperda pengolahan sampah dan kebersihan di DPRD Surabaya mulai mengupas substansi. Panitia khusus menilai bahwa draf aturan daerah tersebut sama sekali belum menyinggung bank sampah.
Padahal, di Surabaya terdapat 371 bank sampah skala RT maupun RW yang aktif. Mereka menampung dan mengelola sampah anorganik untuk mengurangi beban pengolahan sampah kota. ”Kok, bisa enggak ada satu pun yang menyinggung soal bank sampah. Padahal, ini penting sekali lho,” ujar anggota pansus Achmad Zakaria kemarin.
Dia menerangkan, pengelolaan bank sampah perlu disinggung di raperda pengolahan sampah dan kebersihan itu. Atas aturan tersebut, pemkot bisa mengeluarkan peraturan wali kota (perwali).
Ketua Komunitas Nol Sampah Hermawan Some menerangkan, pembentukan bank sampah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012. Hal tersebut bisa dijadikan rujukan tentang aturan bank sampah di perda Surabaya. ”Harus diatur itu. Karena partisipasi warga di bank sampah Surabaya memang lumayan tinggi,” kata Wawan, sapaan akrab Hermawan.
Selama ini muncul banyak keluhan dari pengelola bank sampah. Salah satunya aspek legalitas. Masih terjadi perdebatan siapa yang berhak melegalkan bank sampah tersebut. Apakah cukup lurah atau perlu sampai wali kota dan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya.
Aspek legalitas tersebut diharapkan menjadi pengakuan negara atas upaya mengurangi sampah. Jika lembaga legal, bank sampah bisa mendapatkan uluran tangan dari negara. Dengan demikian, usaha warga bisa dikembangkan. ”Karena selama ini banyak yang sekadar mengelola botol-botol bekas. Padahal, pengembangan bank sampah ini begitu luas,” lanjutnya.