20 Persen Pemegang IPT Menunggak Retribusi
SURABAYA – Sekitar 20 persen pemegang izin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo untuk tempat tinggal tercatat menunggak retribusi. Belum adanya sanksi tegas dalam penertiban pembayaran retribusi membuat banyak warga mokong.
Data dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) mencatat bahwa jumlah tanah aset milik pemkot saat ini mencapai 46 ribu persil. Dari jumlah itu, 35 ribu persil tercatat sebagai aset yang diperuntukkan rumah tinggal.
”Dari jumlah persil yang ditempati sebagai rumah tinggal itu, sekitar 20 persen di antaranya menunggak retribusi,” terang Sekretaris DPBT M. Aminuddin. Tunggakan terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya terkait ajakan dari sesama pemegang IPT yang menyebut pembayaran tersebut tidak wajib.
Kondisi itu membuat beberapa warga kompak. Biasanya, jika satu tetangga tidak membayar retribusi, tetangga lainnya ikut. DPBT mencatat, saat ini banyak warga pemegang IPT yang tidak patuh membayar retribusi. Mereka, antara lain, berada di kawasan Perak dan Baratajaya.
Ketidakpatuhan membayar retribusi akan mengakibatkan mereka dikenai denda. Besarnya cukup lumayan. Satu bulan, 2 persen dari total biaya retribusi. Jadi, jika ada yang telah membayar selama setahun, dendanya menjadi 24 persen.
”Nah, warga pemegang IPT yang tidak patuh biasanya akan menyesal di kemudian hari,” jelasnya. Misalnya, saat pembalikan nama kepada ahli waris. Jika ada tunggakan DPBT, denda tersebut bakal ditagih secara akumulatif.
Saat ini Aminuddin mengatakan bahwa dalam pelanggaran retribusi IPT tersebut, pemkot belum bisa memberikan sanksi secara tegas. Misalnya, pencabutan IPT. Itu dilakukan lantaran pemkot tetap memikirkan sikap komunikatif agar warga patuh membayar retribusi. ”Makanya, saat ini kami juga membuka loket pembayaran retribusi di beberapa kelurahan,” terangnya.