Dua Bangunan Terakhir Dirobohkan
Untuk Proyek Jembatan Sembayat Baru II
GRESIK – Fungsi Jembatan Sembayat Baru (JSB) II bakal semakin strategis. Jembatan yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo itu segera tersambung. Kemarin (28/3) dua rumah yang selama ini masih menjadi kendala pembangunan jembatan dieksekusi.
Bangunan itu milik Lilik Hidayah dan Leni Retnasari. Keduanya warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar. Rumah Lilik berada di bantaran Bengawan Solo. Luasnya 73 meter persegi. Janda empat cucu berusia 55 tahun tersebut diberi ganti rugi Rp 533,7 juta. Lahan dan bangunan milik Leni Retnasari seluas 87 meter persegi. Ganti ruginya Rp 359 juta.
Pada 2017, dua bangunan tersebut tidak bisa dieksekusi. Sebab, pemiliknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ternyata, gugatan itu ditolak. Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemudian mengeksekusi. Eksekusi dikawal ratusan aparat. Mulai polisi, tentara, sampai polisi pamong praja.
Padahal, tidak ada perlawanan. Petugas eksekusi hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 menit untuk merobohkan rumah itu. Menurut Humas PN Gresik Bayu Soho Rahardjo, uang ganti rugi dua pemilik rumah tersebut dititipkan ke PN Gresik.
”Lilik telah mengambil sisa ganti rugi Rp 8 juta sehari sebelum eksekusi,” ujar Soho kepada wartawan. Sementara itu, Leni Retnasari belum mengambil haknya. ”Ganti rugi milik Leni masih dititipkan di PN,” katanya.
Rudi Purwantono, staf teknik pejabat pembuat komitmen Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PPK BBPJN) Surabaya–Gresik, menyebut bahwa total ada sebelas bangunan yang dieksekusi. Semuanya terkait proyek JSB-2.
Pembangunan JSB-2 mulai dikerjakan November 2015. Targetnya selesai akhir Desember 2018. Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan anggaran Rp 136 miliar untuk pembangunan JSB-2.