Segera Tetapkan Kades yang Menang
Dekati Warga untuk Redam Gejolak
SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan, hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di 70 desa pada Minggu lalu (25/3) sudah final. Semua dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali pilkades di Klantingsari, Tarik, dan Sidokepung, Buduran, yang sempat diwarnai gejolak.
Karena itu, tidak alasan bagi pemkab mengadakan pemilihan ulang. ”Kami segera menetapkan dan melantik calon yang memenangi pilkades,” tegas Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin kemarin (28/3).
Keputusan tersebut juga berlaku untuk pilkades Klantingsari. Pemkab tidak menutup mata dan telinga dengan adanya protes dari warga. Namun, protes itu tidak harus dituruti. Permintaan mengadakan pilkades ulang dinilai terlalu berlebihan. Sebab, pesta demokrasi di Klantingsari dipandang tidak menyalahi aturan.
Memang ada selisih 36 suara dari hasil pemilihan di bilik dan daftar yang hadir. Perbedaan itu disebut sebagai kelalaian petugas yang tidak mencatat nama pemilih dan keburu mem- berikan kartu untuk memilih. Namun, selisih suara tersebut tidak serta-merta bisa menggugurkan hasil pemungutan suara. Apalagi, perbedaan suara antara calon satu dan yang lainnya juga sangat jauh melampaui selisih akibat kelalaian itu.
Dari hasil pemilihan, calon pertama Wawan Setyo Budi Utomo mendapatkan 1.482 suara, sedangkan Suherno Widiyanto hanya memperoleh 1.274 suara. Ada selisih 208 suara. ”Pilkades tersebut sudah sesuai aturan. Jadi, kami akan menetapkan calon pemenangnya,” kata Nur Ahmad.
Sebelumnya, Asisten I Pemkab Sidoarjo Heri Soesetyo menyebut pilkades di Klantingsari sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 Tahun 2017. Dalam pasal 41 a ayat 3 disebutkan, perbedaan hasil pemilihan di bilik dan jumlah peserta yang hadir bisa langsung diputuskan. Yakni, menggunakan suara di bilik. ”Pijakan itu yang dipakai oleh pemkab,” jelas Heri.
Pemkab pun tidak mempermasalahkan adanya gejolak di masyarakat. Termasuk tuntutan menggelar pemilihan ulang. Suara protes tersebut dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi. Pemkab pun meyakini warga bakal memahami keputusan pemerintah bahwa calon pemenang pilkades Klantingsari Wawan Setyo-lah yang dilantik sebagai kepala desa.
Pemkab, kata Nur Ahmad, akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bentuknya adalah berdiskusi langsung dengan mereka. Hal tersebut tidak hanya dilakukan dengan warga Klantingsari, tapi juga Sidokepung. Seperti halnya di Klantingsari, di Sidokepung juga sempat ada gejolak lantaran salah seorang calon yang mendaftar tidak lolos verifikasi.
”Kami yakin tidak akan ada lagi protes. Kami yakin mereka akan menerima keputusan kami,” sebutnya.