Empat Terdakwa Tak Ajukan Keberatan
SIDOARJO – Sidang perdana perkara pengecoran pada tujuh saluran PT Sekar Laut Group yang menghubungkan ke Sungai Kemambang, Kemiri, dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (28/3). Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa sepakat tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Chamim Putra Ghafoer, Amak Junaedi, Samian, dan Dwi Kurniawan siap melanjutkan persidangan pada tahap pembuktian.
Yunus Susanto, kuasa hukum Chamim, beralasan bahwa dakwaan jaksa sudah tepat. Dengan begitu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. ’’Kami sepakat sidang dilanjutkan pada pembuktian pokok perkaranya,’’ katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Guruh Wicahyo Prabowo beranggapan Chamim melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga didakwa melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Dalam sidang, empat terdakwa diadili berbeda. Kali pertama yang disidang adalah Chamim. Selang sekitar satu jam kemudian, Samian dan Dwi baru disidang. Amak yang disidang paling akhir juga tidak mengajukan eksepsi.