Korban Pencabulan Tertular Penyakit Kelamin
Bocah 8 Tahun Diperkosa Tetangga
SURABAYA – Kondisi ironis menyertai koran pencabulan di Jalan Bendul Merisi. Z, korban yang baru berusia 8 tahun, dinyatakan positif tertular penyakit kelamin. Berdasar pemeriksaan kepolisian, dia diperkosa tetangganya, Sunadi, yang mengidap penyakit kelamin sejak remaja.
Korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di Bendul Merisi. Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat rilis kemarin (28/3). Ruth mengetahui fakta tersebut setelah mendapatkan hasil visum korban. Z langsung diamankan di sebuah safe house yang bekerja sama dengan unit PPA. ”Ini kasus yang paling menguras hati di tahun 2018,” ujarnya.
Polwan asal Banyuwangi itu mengaku sedang berfokus untuk memulihkan kondisi psikologis dan kejiwaan korban. Z mengalami trauma setelah kejadian tersebut.
Sunadi merupakan seorang kuli bangunan asal Rembang, Jateng. Dia tinggal bertetangga dengan keluarga Z. ”Sudah dua tahun tinggal di rumah kos di Jalan Bendul Merisi Besar,’’ kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Saat rilis kemarin (28/3), pelaku berusia 23 tahun itu mengaku belum menikah. Dia juga mengaku tidak pernah bersetubuh dengan pekerja seks komersial (PSK). Bahkan, dia mengatakan bahwa dirinya dan korban melakukan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka.
Ruth yang berada di sebelahnya saat rilis geram. ’’Korban kesakitan dan ketularan kamu. Kok berani kamu bohong,’’ gertaknya. Seketika, para awak media yang meliput rilis itu ikut geram. Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka selalu berbelit-belit saat dimintai keterangan. ’’Butuh dua jam baru ngaku kalau korban dia setubuhi,” jelas seorang penyidik.
Cerita tragis itu berawal saat Z sedang bermain bersama teman seusianya di sebuah rumah kosong di dekat tempat tinggal korban. Di lokasi yang sama juga ada pelaku. Sekitar pukul 13.00, temanteman korban bubar dan pamit pulang. Z yang kerap bergurau dengan pelaku minta digendong. Sunadi pun terangsang melihat tingkah bocah cilik itu. Akhirnya, dia menyetubuhi korban.
Tidak ada yang mengetahui aksi bejat pelaku. Kasus itu terungkap lantaran Z mengaku kesakitan saat buang air kecil. Setelah ditanyai ibunya, korban menceritakan kejadian laknat tersebut. ”Korban diancam supaya nggak boleh cerita,” jelas Ruth.
Ibu korban tidak bisa menahan amarah. Dia segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Wonocolo. Unit Reskrim Polsek Wonocolo lantas berkoordinasi dengan unit PPA. ”Dua hari setelah itu langsung kami tangkap,” ucap Ruth.
Sunadi kini harus menebus perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia dijerat petugas dengan pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” ungkapnya.