Jawa Pos

Korban Pencabulan Tertular Penyakit Kelamin

Bocah 8 Tahun Diperkosa Tetangga

-

SURABAYA – Kondisi ironis menyertai koran pencabulan di Jalan Bendul Merisi. Z, korban yang baru berusia 8 tahun, dinyatakan positif tertular penyakit kelamin. Berdasar pemeriksaa­n kepolisian, dia diperkosa tetanggany­a, Sunadi, yang mengidap penyakit kelamin sejak remaja.

Korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di Bendul Merisi. Hal tersebut diungkapka­n Kanit PPA Satreskrim Polrestabe­s Surabaya AKP Ruth Yeni saat rilis kemarin (28/3). Ruth mengetahui fakta tersebut setelah mendapatka­n hasil visum korban. Z langsung diamankan di sebuah safe house yang bekerja sama dengan unit PPA. ”Ini kasus yang paling menguras hati di tahun 2018,” ujarnya.

Polwan asal Banyuwangi itu mengaku sedang berfokus untuk memulihkan kondisi psikologis dan kejiwaan korban. Z mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

Sunadi merupakan seorang kuli bangunan asal Rembang, Jateng. Dia tinggal bertetangg­a dengan keluarga Z. ”Sudah dua tahun tinggal di rumah kos di Jalan Bendul Merisi Besar,’’ kata Kasubbag Humas Polrestabe­s Surabaya Kompol Lily Djafar.

Saat rilis kemarin (28/3), pelaku berusia 23 tahun itu mengaku belum menikah. Dia juga mengaku tidak pernah bersetubuh dengan pekerja seks komersial (PSK). Bahkan, dia mengatakan bahwa dirinya dan korban melakukan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka.

Ruth yang berada di sebelahnya saat rilis geram. ’’Korban kesakitan dan ketularan kamu. Kok berani kamu bohong,’’ gertaknya. Seketika, para awak media yang meliput rilis itu ikut geram. Penyidik mengungkap­kan bahwa tersangka selalu berbelit-belit saat dimintai keterangan. ’’Butuh dua jam baru ngaku kalau korban dia setubuhi,” jelas seorang penyidik.

Cerita tragis itu berawal saat Z sedang bermain bersama teman seusianya di sebuah rumah kosong di dekat tempat tinggal korban. Di lokasi yang sama juga ada pelaku. Sekitar pukul 13.00, temanteman korban bubar dan pamit pulang. Z yang kerap bergurau dengan pelaku minta digendong. Sunadi pun terangsang melihat tingkah bocah cilik itu. Akhirnya, dia menyetubuh­i korban.

Tidak ada yang mengetahui aksi bejat pelaku. Kasus itu terungkap lantaran Z mengaku kesakitan saat buang air kecil. Setelah ditanyai ibunya, korban menceritak­an kejadian laknat tersebut. ”Korban diancam supaya nggak boleh cerita,” jelas Ruth.

Ibu korban tidak bisa menahan amarah. Dia segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Wonocolo. Unit Reskrim Polsek Wonocolo lantas berkoordin­asi dengan unit PPA. ”Dua hari setelah itu langsung kami tangkap,” ucap Ruth.

Sunadi kini harus menebus perbuatann­ya dengan mendekam di sel tahanan. Dia dijerat petugas dengan pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak. ”Ancaman maksimalny­a 15 tahun penjara,” ungkapnya.

 ?? MIRZA AHMAD/JAWA POS ?? BEJAT: Sunadi, tersangka pemerkosaa­n bocah 8 tahun, dirilis polrestabe­s kemarin.
MIRZA AHMAD/JAWA POS BEJAT: Sunadi, tersangka pemerkosaa­n bocah 8 tahun, dirilis polrestabe­s kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia