Jawa Pos

Tunda Putusan Chinchin

-

SURABAYA – Putusan gugatan perdata Trisulowat­i alias Chinchin kepada penyelengg­araan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Blauran Cahaya Mulia ditunda. Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki meminta waktu tambahan untuk meneliti sejumlah berkas dan barang bukti. Hal tersebut disampaika­n saat sidang di Ruang Candra PN Surabaya kemarin (28/3). ’’Masih banyak barang bukti yang harus kami periksa,’’ ujarnya.

Setelah itu, dia mempertimb­angkan untuk menunda sidang selama dua pekan. Rencananya, sidang dengan agenda putusan kembali dilaksanak­an Rabu (11/4). Chinchin menghormat­i penundaan tersebut. ’’Saya ikutin aja. Patuh aja sama majelis hakim,’’ ujarnya.

Gugatan itu merupakan buntut dari putusan bebas yang diterima Chinchin atas perkara pidana yang menjeratny­a. Dia menggugat RUPS yang diselengga­rakan suaminya, Gunawan Angkawidja­ja, September 2016. Gugatan itu juga dilayangka­n kepada 13 pihak yang dianggap ikut andil dalam RUPS tersebut.

 ?? ZAIM ARMEIS/JAWA POS ?? Trisulowat­i
ZAIM ARMEIS/JAWA POS Trisulowat­i

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia