Tunda Putusan Chinchin
SURABAYA – Putusan gugatan perdata Trisulowati alias Chinchin kepada penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Blauran Cahaya Mulia ditunda. Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki meminta waktu tambahan untuk meneliti sejumlah berkas dan barang bukti. Hal tersebut disampaikan saat sidang di Ruang Candra PN Surabaya kemarin (28/3). ’’Masih banyak barang bukti yang harus kami periksa,’’ ujarnya.
Setelah itu, dia mempertimbangkan untuk menunda sidang selama dua pekan. Rencananya, sidang dengan agenda putusan kembali dilaksanakan Rabu (11/4). Chinchin menghormati penundaan tersebut. ’’Saya ikutin aja. Patuh aja sama majelis hakim,’’ ujarnya.
Gugatan itu merupakan buntut dari putusan bebas yang diterima Chinchin atas perkara pidana yang menjeratnya. Dia menggugat RUPS yang diselenggarakan suaminya, Gunawan Angkawidjaja, September 2016. Gugatan itu juga dilayangkan kepada 13 pihak yang dianggap ikut andil dalam RUPS tersebut.