Kurang Tegas Tindak Pencurian Air Tanah
AIR merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Sayang, akses masyarakat terhadap air bersih belum merata. Berikut obrolan wartawan Jawa Pos SAHRUL YUNIZAR dengan direktur eksekutif Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali). Apa saja persoalan air yang genting dan harus segera dituntaskan?
Penurunan kualitas sumber daya air karena pertambahan penduduk. Banyak alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak terkendali sehingga menghilangkan ruang resapan air. Selain itu, penegakan hukum yang kurang tegas terhadap pencurian air tanah oleh pengembang hotel, apartemen, dan gedung mewah.
Apakah kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan air belum cukup?
Masih kurang menyentuh seluruh lapisan. Air diprivatisasi dan dikelola swasta. Dampaknya, air menjadi mahal untuk diakses masyarakat kalangan bawah. Pemerintah harus mengelola sendiri dan mengambil alih pengelolaan air dari pihak swasta. Pemerintah harus bisa mengelola sumber daya air bersih layak minum secara profesional yang dikelola perusahaan daerah.
Daerah mana yang persoalan airnya paling pelik dan kenapa bisa seperti itu?
Persoalan air biasa timbul di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan sebagainya. Bisa dikatakan rawan pengambilan air tanah dan krisis air bersih atau air layak konsumsi. Di daerah tersebut, harus ada aturan khusus. Perlu ada perda (peraturan daerah) untuk pengendalian dan pengawasan air.
Bagaimana cara agar pemerintah dapat memaksimalkan pengelolaan sumber daya air?
Pemerintah mengambil alih pengelolaannya. Sampai saat ini, penyediaan air bersih untuk masyarakat dihadapkan pada beberapa masalah yang cukup kompleks. Misalnya, rendahnya tingkat pelayanan air bersih untuk masyarakat. Berdasar PP 14/1987, pengelolaan sarana dan prasarana air bersih diserahkan ke pemda tingkat I atau provinsi. Sementara itu, pengelolaannya dilakukan PDAM yang berada di bawah kendali pemda.