Turunkan Baliho Bergambar Tokoh
PACITAN – Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 masih sekitar setahun lagi. Namun, keinginan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tampil di depan khalayak sudah tak tertahankan. Baik tebar pesona langsung ke masyarakat maupun hanya lewat beragam media publikasi. Salah satunya berbentuk baliho.
Bahkan, baliho jumbo 20 x 10 meter terpasang melintang di Jalan Panglima Sudirman, Pacitan. Iklan bando menghadap ke barat itu memajang gambar tokoh yang diduga bacaleg. Namun, baliho itu dicopot kemarin (29/3).
’’Kami menemukan beberapa APK (alat peraga kampanye) Pileg 2019 mulai terpasang,’’ kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pacitan Berty Stevanus kemarin.
Berty mengungkapkan, meski partai politik (parpol) peserta Pileg 2019 telah ditetapkan 17 Februari lalu, kampanye dapat dilakukan pada 23 September mendatang hingga tiga hari setelah penetapan caleg. Sebelum itu, bacaleg dilarang berkampanye.
’’Tak boleh ada kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk APK,’’ jelasnya.
Meski demikian, jika bacaleg ingin konsolidasi, masih dimaklumi dan diperbolehkan. Namun, kampanye tegas dilarang.
Berdasar pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tentang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan para peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri. Pengertian citra diri sama dengan memasang foto yang ditempatkan di ruang publik.