Jawa Pos

Turunkan Baliho Bergambar Tokoh

-

PACITAN – Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 masih sekitar setahun lagi. Namun, keinginan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tampil di depan khalayak sudah tak tertahanka­n. Baik tebar pesona langsung ke masyarakat maupun hanya lewat beragam media publikasi. Salah satunya berbentuk baliho.

Bahkan, baliho jumbo 20 x 10 meter terpasang melintang di Jalan Panglima Sudirman, Pacitan. Iklan bando menghadap ke barat itu memajang gambar tokoh yang diduga bacaleg. Namun, baliho itu dicopot kemarin (29/3).

’’Kami menemukan beberapa APK (alat peraga kampanye) Pileg 2019 mulai terpasang,’’ kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pacitan Berty Stevanus kemarin.

Berty mengungkap­kan, meski partai politik (parpol) peserta Pileg 2019 telah ditetapkan 17 Februari lalu, kampanye dapat dilakukan pada 23 September mendatang hingga tiga hari setelah penetapan caleg. Sebelum itu, bacaleg dilarang berkampany­e.

’’Tak boleh ada kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk APK,’’ jelasnya.

Meski demikian, jika bacaleg ingin konsolidas­i, masih dimaklumi dan diperboleh­kan. Namun, kampanye tegas dilarang.

Berdasar pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tentang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan para peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri. Pengertian citra diri sama dengan memasang foto yang ditempatka­n di ruang publik.

 ?? SUGENG DWI NURCAHYO/JAWA POS RADAR PACITAN ?? DIBREDEL: Baliho bergambar tokoh diduga bakal calon anggota legislatif pileg 2019 di Jalan Panglima Sudirman, Pacitan, dicopot kemarin.
SUGENG DWI NURCAHYO/JAWA POS RADAR PACITAN DIBREDEL: Baliho bergambar tokoh diduga bakal calon anggota legislatif pileg 2019 di Jalan Panglima Sudirman, Pacitan, dicopot kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia