Kades Tunda Pelantikan Perangkat Terpilih
GRESIK – Belum tuntas DPRD Gresik menangani pengaduan soal rekrutmen calon perangkat desa. Sebagian kepala desa (Kades) memutuskan untuk menunda pelantikan perangkat desa terpilih. Takut muncul gejolak.
Salah satu yang menunda pelantikan itu adalah Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. Enam calon perangkat sudah terpilih. Di antaranya, sekretaris desa (Sekdes), Kaur Pemerintahan, Kaur Perencanaan, dan Kasi Pelayanan. Kemudian, kepala dusun (Kasun) Wates dan Gancung.
”Saya pilih menunggu persoalan ini klir dulu,” kata Kepala Desa Pandanan Abdul Wahab kemarin (29/3).
Akar persoalan, ungkap Wahab, adalah kesalahan soal tes tulis yang dibuat Media Hati. Insiden itu sekarang mengganggu stabilitas desa. Pendaftar yang tidak lolos belum bisa menerima. ”Ada yang sampai bawa massa. Makanya, kami memilih nunggu rekomendasi,” ujar Wahab.
Ada juga desa yang belum tuntas melakukan rekrutmen calon perangkat. Salah satunya Desa Palebon, Kecamatan Duduksampeyan. Di antara enam kursi jabatan, tiga belum terisi. Yaitu, jabatan Sekdes, Kasi Kesra, dan Kasi Perencanaan.
”(Rekrutmen, Red) kami stop dulu daripada menimbulkan masalah yang lebih besar,” kata Kades Palebon Abdul Basith.
Desa Kandangan juga begitu. Di desa itu, masih ada satu lowongan jabatan perangkat yang belum terisi. Rekrutmen masih menunggu arahan DPRD dan bupati.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Gresik Tursilowanto Harijogi meminta Kades segera melantik peserta terpilih. Menurut dia, bupati maupun DPRD tidak berhak memberikan rekomendasi. Itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 19/2017 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemilihan, dan Penghentian Perangkat Desa.
”Yang berhak mengeluarkan rekom adalah camat,” kata Tursilowanto. Dia sangat menyayangkan kekeliruan soal yang terjadi di Kecamatan Duduksampeyan. Insiden itu memicu gejolak masyarakat. ’’Apa yang dilakukan rekanan (Media Hati, Red) itu salah besar. Ini merugikan calon yang lolos passing grade,” ujar Tursilowanto.