Pingsan, Sidang Batal
SURABAYA – Sidang dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Zunaidi Abdilah alias Juned di Pengadilan Negeri Surabaya batal dilaksanakan. Terdakwa mengalami diare, muntah, hingga dehidrasi. Pria mantan perawat itu juga diinfus. Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.
Sakitnya Zunaidi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Didik Adyotomo dalam sidang di Ruang Tirta 2. Dalam sidang tersebut, dia menyampaikan permohonan penundaan dengan alasan terdakwa sakit. Hal tersebut dibuktikan adanya surat dokter dan keterangan dokter yang diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.
Didik menyatakan, terdakwa tidak bisa hadir karena mengalami dehidrasi dan harus diinfus. ’’Kami mendapat kabar bahwa terdakwa sakit. Kami putuskan mengirim dokter independen untuk memeriksa,’’ ujar Didik yang menjabat Kasipidum Kejari Surabaya.
Jaksa kemudian menghadirkan dokter untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Keduanya adalah dokter Eko dan dokter Suprayitno. Eko menjelaskan, dirinya diminta kejaksaan untuk memeriksa Zunaidi di Rutan Medaeng. Hasilnya, Zunaidi mengalami gejala dehidrasi, diare, dan muntah-muntah. ’’Benar, Majelis Hakim. Tersangka tidak berpura-pura. Kami anjurkan untuk memakai dokter penyakit dalam,’’ ujar Eko.
Suprayitno menambahkan, tekanan darah Zunaidi kurang stabil. ’’Sudah kami cek dengan alat tensi digital. Tangan kanan 120, sedangkan tangan kiri 134. Pasien memang mengalami dehidrasi ringan,’’ katanya.
Akhirnya, Agus Hamzah menerima alasan permohonan penundaan tersebut. ’’Terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit. Sidang kami tunda pada 3 April hari Selasa,’’ ujar Hamzah, lantas mengetokkan palu.
Sementara itu, Didik menyampaikan, Zunaidi memang benar-benar sakit. Zunaidi sempat pingsan saat diperiksa. Dia langsung dibawa ke poliklinik Rutan Medaeng.