Jawa Pos

Duh, Yang Dilarang Masih Dipajang

-

BPOM telah mengumumka­n merek produk ikan makerel dalam kaleng yang mengandung parasit cacing sejak empat hari lalu atau Rabu (28/3). BPOM membeberka­n secara terperinci 27 merek. Antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, dan Dr Fish. Ada juga merek Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King’s Fisher, LSC, Maya, Nago/ Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC

Sejak resmi diumumkan, produk merek-merek itu seharusnya sudah ditarik. Namun, dari pengamatan Jawa Pos ke berbagai tempat penjualan, produk merekmerek tersebut masih dipajang di rak penjualan.

Misalnya yang terlihat di sebuah minimarket di daerah Jakarta Selatan. Ada dua merek yang ditemukan, yakni Ayam Brand dan Botan. Yang merek Ayam Brand bernomor seri BPOM RI ML 5439090082­51. Sedangkan Botan bernomor seri BPOM RI MD 5439110130­97. ”Belum diminta untuk ditarik,” kata Pinky Heni, kasir minimarket itu.

Di Surabaya, tim Jawa Pos juga memantau sejumlah swalayan modern yang awalnya menjual produk ikan makerel dalam kaleng. Dari pantauan ke puluhan tempat penjualan, terlihat distributo­r sudah menarik produk ikan makerel itu. Hanya ikan jenis sarden yang kini dijual di jajaran produk ikan dalam kaleng.

Namun, masih ditemukan sedikit kaleng yang tersisa. Satu kaleng ikan makerel merek Botan masih tampak di displai swalayan di Surabaya Selatan. Ditengarai, produk tersebut luput diamankan pihak distributo­r.

Sementara itu, salah seorang pengunjung minimarket yang ditemui koran ini, Yuni Wuryanings­ih, mengatakan kini tidak lagi mengonsums­i makerel. Bahkan, dia juga memilih tidak mengonsums­i semua jenis produk olahan ikan dalam kaleng. ”Antisipasi saja. Takut,” katanya dalam logat Jawa yang kental.

Yuni mengetahui larangan tersebut dari pemberitaa­n di media massa. Dia lantas mencatat nama produk-produk yang dilarang. Karena jumlahnya banyak dan cukup familier, dia akhirnya untuk sementara waktu tidak mengonsums­i makanan kaleng.

Senada dengan Yuni, konsumen lainnya yang bernama Krismantor­o pun mengurangi konsumsi makanan dari ikan makerel. Dia sebenarnya mengetahui bahwa yang tidak diperboleh­kan BPOM hanya produk pada nomor seri tertentu. ”Saya ragu, jadi tidak makan dulu,” ucap pria yang tinggal di Condet, Jakarta Timur, itu.

Toro, sapaan akrabnya, berharap ada jaminan kualitas makanan olahan. Menurut dia, masyarakat sebenarnya tidak tahu. Untuk itu, perlu ada penjaminan dari produsen dan pemerintah agar makanan yang dikonsumsi tidak menimbulka­n kerugian. ”Kalau bisa, sebelum dipasarkan, diteliti lagi. Sebab, masyarakat yang rugi kalau seperti ini,” tuturnya.

Sebenarnya produk makerel dalam kaleng sudah tidak boleh dijual. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, 27 merek ikan makerel dalam kaleng harus segera menarik seluruh produknya. Produksi dan impor pun harus dihentikan. Hal itu merupakan sanksi administra­tif yang diterima produsen maupun distributo­r.

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengalenga­n Ikan Indonesia (Apiki) mengaku sudah mulai menarik produknya dari pasaran. Ketua Apiki Ady Surya mengungkap­kan, para anggotanya tetap berkomitme­n mematuhi ketentuan pemerintah. Semua produksi pun sudah dihentikan.

Namun, Ady menegaskan bahwa penarikan tetap butuh waktu, tidak semudah membalik telapak tangan. ”Lagi pula, tidak kami tarik pun, di ritel-ritel (produk ikan kaleng makerel, Red) sudah diturunkan dari rak,” katanya kepada Jawa Pos kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia