Duh, Yang Dilarang Masih Dipajang
BPOM telah mengumumkan merek produk ikan makerel dalam kaleng yang mengandung parasit cacing sejak empat hari lalu atau Rabu (28/3). BPOM membeberkan secara terperinci 27 merek. Antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, dan Dr Fish. Ada juga merek Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King’s Fisher, LSC, Maya, Nago/ Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC
Sejak resmi diumumkan, produk merek-merek itu seharusnya sudah ditarik. Namun, dari pengamatan Jawa Pos ke berbagai tempat penjualan, produk merekmerek tersebut masih dipajang di rak penjualan.
Misalnya yang terlihat di sebuah minimarket di daerah Jakarta Selatan. Ada dua merek yang ditemukan, yakni Ayam Brand dan Botan. Yang merek Ayam Brand bernomor seri BPOM RI ML 543909008251. Sedangkan Botan bernomor seri BPOM RI MD 543911013097. ”Belum diminta untuk ditarik,” kata Pinky Heni, kasir minimarket itu.
Di Surabaya, tim Jawa Pos juga memantau sejumlah swalayan modern yang awalnya menjual produk ikan makerel dalam kaleng. Dari pantauan ke puluhan tempat penjualan, terlihat distributor sudah menarik produk ikan makerel itu. Hanya ikan jenis sarden yang kini dijual di jajaran produk ikan dalam kaleng.
Namun, masih ditemukan sedikit kaleng yang tersisa. Satu kaleng ikan makerel merek Botan masih tampak di displai swalayan di Surabaya Selatan. Ditengarai, produk tersebut luput diamankan pihak distributor.
Sementara itu, salah seorang pengunjung minimarket yang ditemui koran ini, Yuni Wuryaningsih, mengatakan kini tidak lagi mengonsumsi makerel. Bahkan, dia juga memilih tidak mengonsumsi semua jenis produk olahan ikan dalam kaleng. ”Antisipasi saja. Takut,” katanya dalam logat Jawa yang kental.
Yuni mengetahui larangan tersebut dari pemberitaan di media massa. Dia lantas mencatat nama produk-produk yang dilarang. Karena jumlahnya banyak dan cukup familier, dia akhirnya untuk sementara waktu tidak mengonsumsi makanan kaleng.
Senada dengan Yuni, konsumen lainnya yang bernama Krismantoro pun mengurangi konsumsi makanan dari ikan makerel. Dia sebenarnya mengetahui bahwa yang tidak diperbolehkan BPOM hanya produk pada nomor seri tertentu. ”Saya ragu, jadi tidak makan dulu,” ucap pria yang tinggal di Condet, Jakarta Timur, itu.
Toro, sapaan akrabnya, berharap ada jaminan kualitas makanan olahan. Menurut dia, masyarakat sebenarnya tidak tahu. Untuk itu, perlu ada penjaminan dari produsen dan pemerintah agar makanan yang dikonsumsi tidak menimbulkan kerugian. ”Kalau bisa, sebelum dipasarkan, diteliti lagi. Sebab, masyarakat yang rugi kalau seperti ini,” tuturnya.
Sebenarnya produk makerel dalam kaleng sudah tidak boleh dijual. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, 27 merek ikan makerel dalam kaleng harus segera menarik seluruh produknya. Produksi dan impor pun harus dihentikan. Hal itu merupakan sanksi administratif yang diterima produsen maupun distributor.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) mengaku sudah mulai menarik produknya dari pasaran. Ketua Apiki Ady Surya mengungkapkan, para anggotanya tetap berkomitmen mematuhi ketentuan pemerintah. Semua produksi pun sudah dihentikan.
Namun, Ady menegaskan bahwa penarikan tetap butuh waktu, tidak semudah membalik telapak tangan. ”Lagi pula, tidak kami tarik pun, di ritel-ritel (produk ikan kaleng makerel, Red) sudah diturunkan dari rak,” katanya kepada Jawa Pos kemarin.